kabartuban.com – Pemkab Tuban tahun ini menganggarkan Rp2 miliar untuk membayar premi Kartu Indonesia Sehat Daerah (KISD) sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Saiful Hadi menyatakan, pembyaran premi tersebut dibayarkan setiap bulan dengan iuran sebesar Rp23.500 per bulan setiap individu, namun, pembayaran tersebut dibulatkan menjadi Rp25.000 setiap individu.
“KISD adalah pelayanan berbasis jaminan sosial kesehatan, yang mana setiap bulannya harus dibayar seperti jaminan sosial lainnya,” ungkapnya kepada kabartuban.com, Senin (6/2/2017).
Dikatakan Saiful, penggunaan SKTM setiap tahunnya mencapai Rp23 miliar, sebaba rata-rata satu bulan pengajuan SKTM mencapai 600 dan mencapai 7.200 tiap tahunnya. Dengan demikian penggunaan KISD akan menghemat anggaran Rp21 miliar tiap tahun.
“Biaya kesehatan dapat membiayai orang miskin dengan pelayanan kelas tiga, melalui KISD dapat ditujukan kepada masyarakat katergori miskin sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Namun saat ini, lanjutnya, diberlakukannya SKID dapat menguntungkan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Tuban.
“KISD cenderung menguntungkan lemerintah sedangkan SKTM cenderung merugikan. Karena lenerapan SKTM hanya berlaku sesaat ketika dalam kondisi sakit dan untuk individual. Sedangkan KISD dapat berlaku untuk satu keluarga, juga dapat diperpanjang tiap satu tahun,” paparnya.
Diketahui, pada 2016 lalu, pengajuan SKTM di Tuban mencapai 519.000, Sedangkan survei penduduk miskin di Tuban yang berhak menerima sekitar 17 persen dari total penduduk, yakni 250.000 penduduk. (har)