Komisi IV DPRD Tuban Akan Jembatani Aspirasi Guru Swasta ke Menpan-RB

kabartuban.com — Setelah melakukan aksi damai di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan merasa belum mendapatkan jawaban dari pihak Pemkab, ratusan pendemo yang tergabung dalam Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023 kembali melanjutkan aksinya di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.

Saat berada di Gedung DPRD Tuban, pendemo disambut baik oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi IV, bahkan para pendemo yang hadir disediakan tempat untuk melakukan lakukan mediasi.

Bisrul, Koordinator aksi tersebut mengaku bahwa pihaknya saat melakukan audensi dengan Komisi IV DPRD Tuban, mereka mendapatkan respon yang cukup baik dari Tri Astuti selaku Ketua Komisi IV.

“Alhamdulillah di komisi IV kami mendapatkan respon yang baik, insyaallah pada tanggal 21 kami akan difasilitasi untuk diajak di Menpan untuk lakukan audiensi terkait keputusan Menpan nomor 348,” papar Bisrul.

Pria yang sudah mengabdikan diri di dunia pendidikan selama 24 tahun itu mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya telah diberikan kebebasan oleh Komisi IV untuk menyampaikan keluhan yang dialami oleh guru swasta passing grade 2023. Ia menambahkan bahwa rekan senasibnya yang P 2023 di Tuban ini mencapai 394 guru.

“Tak hanya itu, Ketua Komisi IV juga tadi meminta data kami yang status P 2023 untuk beliau pelajari, karena kita tidak sama dengan Kabupaten lain. Prioritas P1 kuotanya masih ada, sedangkan di Tuban sudah habis dan sebetulnya bahwa kita mendapatkan prioritas dengan adanya prioritas P1 yang sudah habis,” tambah Bisrul.

Ketua Komisi IV DPRD Tuban Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan, Tri Astuti menjelaskan bahwa dalam hasil mediasi tersebut, pihaknya menampung beberapa keluhan para guru P 2023 yang berharap agar peraturan Menpan dirubah supaya mereka dapat mengikuti PPPK.

“Kita berusaha untuk membawa aspirasi mereka langsung ke pusat, insyaallah akhir bulan ini kita akan kesana. Namun, kami akan berunding terlebih dahulu dengan Pemda, karena kita tidak bisa langsung sendiri ke sana,” papar Tri Astuti, Rabu (16/10/2024).

Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa menjembatani aspirasi para guru, tetapi tidak bisa mengubah aturan tersebut karena bukan ranah Pemerintah Daerah.

“Kita akan menjembatani, namun kami tidak bisa mendorong untuk lakukan perubahan keputusan Menpan karena ini sekala nasional, bukan dari Pemerintah Daerah, akan tetapi pusat,” pungkasnya. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Semakin Dekat! Satu Keputusan Kunci Tentukan Masa Depan Kilang Tuban

kabartuban.com - Keputusan Final Investment Decision (FID) untuk proyek...

Baru Beberapa Hari Menjabat, (Plt) Kapolres Tuban Terjun Sambangi Korban Puting Beliung

kabartuban.com - Baru beberapa hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas...

Di Tengah Sorotan Negatif, Kombes Agung Minta Anggota Polres Tuban Tinggalkan Sifat Sombong & Pelanggaran

kabartuban.com - Kombespol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., memimpin apel...

Bhayangkara Tuban Terguncang, Kapolres Diberhentikan Untuk Menjalani Pemeriksaan Propam

kabartuban.com - Isu dugaan penyimpangan internal yang menyeret Kapolres Tuban,...

SIG Pabrik Tuban Raih Penghargaan Nasional, Hemat 2,8 Juta GJ Energi dan Tekan Emisi COâ‚‚

kabartuban.com - Komitmen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)...

Artikel Terkait