Komisi IV DPRD Tuban Akan Jembatani Aspirasi Guru Swasta ke Menpan-RB

kabartuban.com — Setelah melakukan aksi damai di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan merasa belum mendapatkan jawaban dari pihak Pemkab, ratusan pendemo yang tergabung dalam Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023 kembali melanjutkan aksinya di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.

Saat berada di Gedung DPRD Tuban, pendemo disambut baik oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi IV, bahkan para pendemo yang hadir disediakan tempat untuk melakukan lakukan mediasi.

Bisrul, Koordinator aksi tersebut mengaku bahwa pihaknya saat melakukan audensi dengan Komisi IV DPRD Tuban, mereka mendapatkan respon yang cukup baik dari Tri Astuti selaku Ketua Komisi IV.

“Alhamdulillah di komisi IV kami mendapatkan respon yang baik, insyaallah pada tanggal 21 kami akan difasilitasi untuk diajak di Menpan untuk lakukan audiensi terkait keputusan Menpan nomor 348,” papar Bisrul.

Pria yang sudah mengabdikan diri di dunia pendidikan selama 24 tahun itu mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya telah diberikan kebebasan oleh Komisi IV untuk menyampaikan keluhan yang dialami oleh guru swasta passing grade 2023. Ia menambahkan bahwa rekan senasibnya yang P 2023 di Tuban ini mencapai 394 guru.

“Tak hanya itu, Ketua Komisi IV juga tadi meminta data kami yang status P 2023 untuk beliau pelajari, karena kita tidak sama dengan Kabupaten lain. Prioritas P1 kuotanya masih ada, sedangkan di Tuban sudah habis dan sebetulnya bahwa kita mendapatkan prioritas dengan adanya prioritas P1 yang sudah habis,” tambah Bisrul.

Ketua Komisi IV DPRD Tuban Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan, Tri Astuti menjelaskan bahwa dalam hasil mediasi tersebut, pihaknya menampung beberapa keluhan para guru P 2023 yang berharap agar peraturan Menpan dirubah supaya mereka dapat mengikuti PPPK.

“Kita berusaha untuk membawa aspirasi mereka langsung ke pusat, insyaallah akhir bulan ini kita akan kesana. Namun, kami akan berunding terlebih dahulu dengan Pemda, karena kita tidak bisa langsung sendiri ke sana,” papar Tri Astuti, Rabu (16/10/2024).

Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa menjembatani aspirasi para guru, tetapi tidak bisa mengubah aturan tersebut karena bukan ranah Pemerintah Daerah.

“Kita akan menjembatani, namun kami tidak bisa mendorong untuk lakukan perubahan keputusan Menpan karena ini sekala nasional, bukan dari Pemerintah Daerah, akan tetapi pusat,” pungkasnya. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Pemkab Tuban Raih Predikat A

kabartuban.com -- Dalam acara peringatan Hari Pangan Sedunia ke-44...

Pria Paruh Baya Asal Jenu Gantung Diri Diduga Akibat Lama Sakit Keras

kabartuban.com -- Seorang pria asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban,...

HUT Persatu ke-49, Ultras Kecam Jangan Ada Tendensi Politik

kabartuban.com -- Ratusan Anggota Ultras Persatu Tuban merayakan peringatan...

Polres Tuban Berhasil Ringkus Dua Anggota Gangster Yang Sempat Resahkan Warga

kabartuban.com -- Masyarakat Kabupaten Tuban sempat diresahkan dengan adanya...

Forum Guru Swasta Tuban Tuntut Pemberian SK pada PPPK 2024

kabartuban.com -- Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023...
spot_img

Artikel Terkait