kabartuban.com – Sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/185/M SM 02 03/2022 pada tanggal 31 Mei 2022, tenaga kerja honorer di lingkungan instasi pemerintah akan dihapus. Untuk itu Komisi IV DPRD Tuban saat berada di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB menyampaikan beberapa hal terkait dengan kebijakan tersebut.
“Nasib pegawai Non ASN di lingkup Dinas Kesehatan, RSUD Ali Mansur dan RSUD dr. R. Koesma Tuban harus kita perjuangkan” ujar Ketua Komisi IV, Tri Astuti.
Kepada MenPAN-RB, Astuti menanyakan bagaimana skema selanjutnya terkait nasib 493 tenaga Non PNS di lingkup Dinas Kesehatan, 385 dilingkup RSUD, juga diinstansi lainnya dilingkup Pemerintah Kabupaten Tuban.
“Jika tenaga honorer ini dihapus, maka harus ada kepastian nasib mereka selanjutnya” tegas Astuti politisi senior asal Gerindra itu.
Astuti mengkhawatirkan, kebijakan penghapusan tenaga Honorer ini akan berpengaruh pada kinerja Pemerintah Daerah dan menimbulkan kekhawatiran tenaga honorer yang selama ini banyak membantu kinerja Pemkab.
“Saya berharap mereka menjadi prioritas CPNS atau PPPK” harapnya.
Baca Juga: Haul Masyayikh Ponpes Langitan, Ribuan Peziarah Padati Area Makam
Lanjut Astuti, juga menanyakan tentang langkah strategis penyelesaian pegawai Non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK. Sedangkan juga adanya larangan bagi Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK)Â dan Kepala Daerah untuk mengangkat pegawai Non ASN karena dianggap tidak melaksanakan kewajiban.
Selain itu, Astuti juga meminta agar pegawai honorer kesehatan di Puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan utama untuk mendapatkan formasi dipuskesmas tersebut.
“Harus mengutamakan tenaga Non ASN yang sudah bekerja di puskesmas tersebut” pungkasnya. (hin/dil)