kabartuban.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak Republik Indonesia (Komnas RI) memberikan penghargaan kepada Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengungkapkan alasan kenapa pihaknya memberikan penghargaan untuk Kapolres Tuban.
Pria yang menggantikan Kak Seto ini, mengaku kagum dengan kinerja Polres Tuban karena tidak hanya fokus pada penegakan hukum di wilayahnya. Sisi kebutuhan sosial melalui jemput bola menguruskan akte kelahiran anak juga dilakukan.
“Penghargaan ini tidak tiba-tiba, di berikan. Namun, melainkan ada serangkaian penilaian yang menunjang,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada Kabartuban.com, saat usai memberikan pemaparan kondisi kasus kejahatan terhadap anak di Pendopo Krido Manunggal, Rabu (17/10/2018).
Ada sekitar 155 akte lahir anak sudah jadi, dan sekarang 130-an lainnya masih menyusul. Bhayangkari dan Bhabinkamtibmas siap menguruskan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kemudian mengantarkan ke rumah yang bersangkutan.
“Ini merupakan wujud kepedulian sosial yang perlu di apresiasi, hingga melibatkan sampai sektor Bhabinkamtibmas untuk ikut membantu juga,” tambahnya
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, mengapresiasi penghargaan ini. Kedepan program pengurusan akte kelahiran anak akan dilanjutkan, karena masih ada anak umur satu sampai dua tahun belum punya akte.
“Disamping itu menguruskan Kartu Identitas Anak (KIA),” sambung Kapolres Tuban.
Kapolres mengancam, siapapun untuk tidak melakukan tindakan kejahatan seksual di wilayahnya. Adanya UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pihaknya tak segan memotong kemaluan bagi pelaku kejahatan seksual.
“Jangan main-main di Tuban. Ada hukuman seumur hidup, suntik kimia, dan potong kemaluan,” tegas mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng ini.
Namun, di balik penghargaan tersebut, masih ada 14 kasus yang saat ini ditangani Sat Reskrim Polres Tuban di tahun 2018, diantaranya tujuh kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur, empat kasus pesetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan. Sedangkan Jumlah korban dalam kasus tersebut ada 13 anak, dan 3 pelaku yang usianya masih di bawah 18 tahun. (Dur)
