kabartuban.com – Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiyantoro, menjadi sorotan setelah tidak diketahui keberadaannya usai memimpin rapat paripurna yang dilanjutkan dengan rapat tertutup internal, Jumat (8/8/2025).
Rapat kedua yang digelar setelah rapat paripurna di Gedung DPRD Tuban berlangsung tertutup. Situasi ini muncul sorotan tajam, kepada Ketua DPRD Tuban, Sugiyantoro, yang memilih bungkam dan menghindari permintaan keterangan dari awak media usai rapat. Upaya sejumlah wartawan untuk meminta penjelasan langsung di depan ruang rapat paripurna tidak membuahkan hasil, karena Sugiyantoro tidak kunjung keluar.
Beberapa staf DPRD yang ditemui menyatakan tidak mengetahui keberadaan atasannya tersebut. Tak hanya itu, sejumlah jurnalis juga telah berupaya mencari keberadaan Ketua DPRD hingga ke berbagai sudut gedung dewan, namun seluruh pencarian tersebut berakhir tanpa hasil.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III menemukan adanya selisih dalam data Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tuban. Data yang tercatat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sebesar Rp15 miliar, sedangkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tercatat Rp17 miliar terpaut Rp2 miliar.
“Temuan ini bukan untuk menyalahkan, tapi harus menjadi refleksi bersama. Jangan sampai anggaran rakyat digunakan tanpa kejelasan dan akuntabilitas,” tegas Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Jakarta. Dikutip dari Laman resmi kpk.go.id
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menjelaskan bahwa Pokir yang dimaksud masih berupa usulan dan belum melalui proses finalisasi.
“Biasanya memang perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Hal-hal seperti itu adalah sesuatu yang wajar. Sudah kami konfirmasi dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Bupati Halindra.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tuban, Sri Hidajati, enggan berkomentar banyak pihaknya hanya menyampaikan bahwa data Pokir tidak berada di DPRD, melainkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
“Saya disini fungsinya hanya administratif, kalau terkait data pokir itu berada di pemkab, Coba konfirmasi ke Pak Arif Handoyo, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tuban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Tuban belum memberikan tanggapan resmi. Publik pun menanti klarifikasi dari pimpinan DPRD, khususnya terkait perbedaan angka dalam usulan Pokir. Sikap terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Awak media ini masih berupaya menghubungi Ketua DPRD Tuban melalui pesan watsap untuk memperoleh klarifikasi resmi. Pemberitaan ini akan diperbarui jika tanggapan telah diperoleh. (fah)