kabartuban.com – Sebagai pelapor atas terjadinya pelanggaran regulasi yang dilakukan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky terkait mutasi/rotasi pejabat eselon 2, eselon 3 dan eselon 4 pada 8 Januari 2022 hingga turun Rekomendasi KASN kepada Bupati (Pemkab) Tuban, tapi tak dilaksanakan oleh Pemkab Tuban. Bahkan sekarang keluar surat penegasan rekomendasi dari KASN tertanggal 20 Juni 2022 kepada Bupati Tuban, Komisi I perlu mengeluarkan sikap terhadap masalah tersebut.
Dengan mempertimbangkan kondisi jajaran ASN di lingkup Pemkab Tuban yang tak kondusif, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menegaskan agar Bupati Tuban segera melaksanakan rekomendasi KASN nomor: B-1717/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022.
“Inti rekomendasi dari lembaga resmi pemerintah itu berisi perihal Dugaan Pelanggaran dalam Demosi/ Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemkab Tuban. Rekomendasi juga memerintahkan agar penerimanya (Bupati Tuban) meninjau kembali surat keputusan mutasi pejabat,”Ujarnya kepada awak media,Rabu (22/06/2022).
Sesuai catatan KASN, Bupati Tuban belum menindaklanjuti sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Pasal 32 Ayat 3:
“Hasil pengawasan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.” Sedangkan Pasal 120 Ayat 5 menegaskan, “Rekomendasi KASN bersifat mengikat.”
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Seluruh komisi I meminta sebagai mitra ekskutif, agar Bupati Tuban taat pada peraturan UU ASN agar jajaran ASN bisa tenang dan fokus pada pelayanan masyarakat karena terjamin karir dan kesejahteraannya sesuai regulasi.
Sesuai temuan KASN yang turun di Tuban pada 22-25 Maret 2022, terdapat 8 pejabat eselon IV-A, 20 pejabat eselon III-B, 15 pejabat eselon III-A yang terkena demosi (penurunan jabatan) tanpa sebelumnya diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 94 tentang Disiplin PNS, dan PP nomor: 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Termasuk 9 pejabat, diantaranya dari eselon II dalam mutasi 8 Januari 2022 lalu tak ditempatkan sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikannya,” masih imbuhnya.
Berdasarkan hal di atas, Komisi I DPRD Tuban meminta, agar keputusan Bupati Tuban tentang mutasi atau rotasi pejabat yang dipersoalkan KASN tersebut, segera di tindaklanjuti dengan meninjau kembali surat keputusan mutasi tersebut agar permasalahan ASN itu segera selesai. Apalagi dalam Surat Penegasan Rekomendasi KASN tertanggal 20 Juni 2022 yang tembusannya kami terima, diperintahkan untuk menindaklanjuti dalam waktu 14 hari kerja setelah surat tersebut diterima.
Komisi I DPRD Tuban, akan mengawal Surat Penegasan Rekomendasi Nomor : B-2216/JP.01/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 yang ditujukan kepada Bupati Tuban, dengan perihal surat berupa Penegasan Tindak Lanjut atas Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1717/ JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022. Apalagi isi dari surat kedua yang dikirim KASN kepada Bupati Tuban tersebut untuk ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari.
“Hari Kamis kita akan memanggil TPK ( Sekda, Inspektorat, BKPSDM ) untuk menindaklanjuti surat penegasan BPKSDM,” terangnya. (hin/dil)