kabartuban.com — Lima daerah di Jawa Timur akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan calon tunggal yang akan berkompetisi melawan kotak kosong. Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Ngawi, Kota Pasuruan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Gresik.
Di Kota Surabaya, calon tunggal yang terdaftar adalah pasangan petahana Eri Cahyadi-Armuji. Kabupaten Ngawi juga hanya memiliki satu pasangan calon, Ony Anwar Harsono – Dwi Rianto Djatmiko. Sementara itu, Kota Pasuruan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Gresik masing-masing memiliki pasangan calon Adi Wibowo – Mokhamad Nawawi, M. Nur Arifin – Syah Muhammad Nata Negara, dan Fandi Akhmad Yani – Asluchul Alif.
Keputusan ini diambil setelah tidak ada pendaftar tambahan hingga batas waktu perpanjangan pendaftaran pada Rabu, (04/09/2024), pukul 23.59 WIB. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dampak potensi calon tunggal terhadap partisipasi pemilih dan dinamika politik lokal.
“Tak ada pendaftar lagi di 5 KPU kabupaten/kota dimaksud,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Kamis (05/09/2024) dikutip dari KOMPAS.com.
Choirul Umam menyatakan bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon di setiap daerah tersebut, proses pilkada akan tetap berjalan sesuai rencana. Para calon tunggal akan tetap mendapatkan jatah waktu kampanye yang sama dengan calon yang bersaing.
“Tetap akan ditetapkan sebagai pasangan calon tunggal. Karena tidak ada lawan, sesuai regulasi akan melawan kotak kosong,” jelasnya.
Meski tidak ada lawan, pasangan calon tetap harus melalui proses kampanye untuk memperkenalkan diri dan program mereka kepada masyarakat.
“Karena para paslon ini tetap harus bisa merebut hati pemilih supaya tidak kalah dengan kotak kosong,” lanjutnya.
Keberadaan calon tunggal dalam beberapa daerah ini berpotensi memengaruhi partisipasi pemilih. Kekhawatiran muncul bahwa dengan tidak adanya kompetisi, tingkat keterlibatan pemilih dapat menurun. Namun, dengan adanya waktu kampanye yang disediakan, diharapkan calon tunggal dapat lebih fokus pada upaya peningkatan partisipasi pemilih dan penyampaian visi-misi mereka.
Dengan Pilkada yang akan berlangsung pada 22 September 2024 mendatang, masyarakat dan pihak terkait akan mengamati bagaimana proses ini dapat memengaruhi dinamika politik dan partisipasi pemilih di lima daerah tersebut. (za)