Mantan Wakil Ketua Klenteng Tuban, Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

kabartuban.com – Mantan Wakil Ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Liu Pramono, di tetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban  kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat.

Penetapan sebagai tersangka ini setelah aparat melakukan pemeriksaan secara maraton pada beberapa saksi dalam kasus tersebut. Dan penyidik akhirnya menetapkan Liu Pramono menjadi tersangka.

“Dia ditahan (Liu Pramono, red) karena syarat unsur penahanan sudah cukup yakni ada dua alat bukti,” kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Selasa, (15/10/2019).

Tersangka di jebloskan dalam tahanan Mapolres Tuban sejak Sabtu, (12/10/2019). Pihaknya dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan membuat surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Awal mula kasus ini, ketika ada laporan Bambang Djoko Santoso, yang menjabat koordinator kebaktian agama Konghucu Kelenteng Tuban. Ia melaporkan Liu Pramono lantaran tuduhan pemalsuan dokumen atau surat-surat Klenteng Tuban.

“Kita laporkan Liu Pramono terkait kasus pemalsuan dokumen dan surat,” tambah Bambang.  (Dur/Rul)

Populer Minggu Ini

Wanita Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Wage Grabagan, Diamankan Warga

kabartuban.com - Seorang perempuan berinisial M (50), warga Kecamatan...

Giant Sea Wall Dipertanyakan, Nelayan Khawatir Kehilangan Lautnya

kabartuban.com - Rencana pembangunan Giant Sea Wall sebagai bagian...

Pemutakhiran Barcode Biosolar Dinilai Tepat Sasaran, Pakar Dukung Langkah Pertamina

kabartuban.com - Pemutakhiran data barcode untuk pembelian Biosolar dinilai...

DPRD Tuban Soroti Limbah Cucian Kuarsa di Jenu, Sungai Dangkal, Petani–Nelayan Tercekik

kabartuban.com - Gelombang keluhan warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban,...

Meski Izin Menggantung, Kirab Kimsin di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Diserbu Ribuan Pengunjung

kabartuban.com - Di tengah ketidakpastian izin keramaian dari kepolisian,...

Artikel Terkait