Mantan Wakil Ketua Klenteng Tuban, Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

kabartuban.com – Mantan Wakil Ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Liu Pramono, di tetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban  kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat.

Penetapan sebagai tersangka ini setelah aparat melakukan pemeriksaan secara maraton pada beberapa saksi dalam kasus tersebut. Dan penyidik akhirnya menetapkan Liu Pramono menjadi tersangka.

“Dia ditahan (Liu Pramono, red) karena syarat unsur penahanan sudah cukup yakni ada dua alat bukti,” kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Selasa, (15/10/2019).

Tersangka di jebloskan dalam tahanan Mapolres Tuban sejak Sabtu, (12/10/2019). Pihaknya dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan membuat surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Awal mula kasus ini, ketika ada laporan Bambang Djoko Santoso, yang menjabat koordinator kebaktian agama Konghucu Kelenteng Tuban. Ia melaporkan Liu Pramono lantaran tuduhan pemalsuan dokumen atau surat-surat Klenteng Tuban.

“Kita laporkan Liu Pramono terkait kasus pemalsuan dokumen dan surat,” tambah Bambang.  (Dur/Rul)

Populer Minggu Ini

Kiai Idris Djamaluddin, Membangun Misi Dakwah dan Keberlangsungan Tradisi Keilmuan Pesantren di Masyarakat

Lamongan - Perjuangan Ulama di Jawa Timur untuk mengejawantahkan...

Air Mata AMT Tuban Pecah, Aksi Mogok Berujung Buntu, Dua Rekan Tetap Dipecat

kabartuban.com - Harapan ratusan Awak Mobil Tangki (AMT) di...

235 Desa di Tuban Masih ‘Gigit Jari’, Dana Desa Belum Cair Hingga April

kabartuban.com - Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Tuban...

Ketegangan Memuncak di TBBM Tuban, AMT Tantang Tekanan PHK Massal

kabartuban.com - Ketegangan antara ratusan Awak Mobil Tangki (AMT)...

AMT Mogok Total, Distribusi BBM Tuban Kolaps dalam Hitungan Jam

kabartuban.com - Roda distribusi bahan bakar minyak (BBM) di...

Artikel Terkait