May Day, AJI Keluarkan Pernyataan

222

ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN

No. 016/AJI-Div.SP/P/IV/2014

Pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 

pada Hari Buruh Sedunia (May Day) 1 Mei 2014

Salam Independen!

Pemerintah telah menetapkan 1 Mei 2014 sebagai Hari Libur Nasional menyusul peringatan May Day oleh kaum buruh seluruh dunia, termasuk para buruh di Tanah Air.

Sebagai organisasi profesi jurnalis berwatak Serikat Pekerja, AJI mensyukuri penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional, tapi sekaligus mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang belum mampu menjamin dan melindungi hak-hak para pekerja/buruh.

Jurnalis sebagai pekerja di perusahaan media telah lama menghadapi berbagai masalah. Mulai dari pelarangan mendirikan Serikat Pekerja, pemenuhan standar upah jurnalis yang rendah, tiadanya jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, terjadinya diskriminasi jurnalis pusat dan daerah, juga antar jurnalis laki-laki dan perempuan, dan praktekoutsourcing yang menurunkan kredibilitas produk jurnalistik.

Pada 2014, sejumlah kantor media telah dibelokkan menjadi alat pemusatan kampanye politik untuk melayani pemilik media yang menjadi calon presiden atau calon legislatif. Intervensi politik terhadap ruang redaksi terjadi secara telanjang di tengah kondisi minimnya kesejahteraan pekerja media.

Masalah lain yang menghantui pekerja media Indonesia ialah soal status ketenagakerjaan. Dalam industri media dikenal status : pekerja tetap, pekerja dengan surat kontrak, dan pekerja tanpa surat kontrak. Pekerja tetap ialah mereka yang memiliki surat perjanjian kerja, plafon pendapatan yang jelas, bonus, cuti, berikut asuransi kesehatan dan kecelakaan. Adapun pekerja dengan kontrak dan tanpa surat kontrak, pada umumnya tidak memiliki fasilitas gaji tetap, tidak ada hak cuti, tanpa tunjangan kesehatan apalagi asuransi kecelakaan.

Pekerja kontrak dan tanpa kontrak ini dikenal sebagai kontributor, koresponden, atau stringer  Pendapatan mereka berdasarkan jumlah karya yang dikirim dan dimuat kantor media. Nasib dan skala kesejahteraan kontributor, umumnya diputuskan sepihak oleh pemilik media. Banyak jurnalis di Indonesia bekerja dalam status kontrak dan tanpa kontrak dengan standar upah di bawah layak. Tentu ini menjadi masalah serius bagi banyak pekerja media di Indonesia.

Menyambut Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2014, AJI menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Dalam wilayah kerja jurnalistik, pemilik media DILARANG melakukan intervensi. Ruang pemberitaan (newsroom) wajib dijaga independensinya dari intervensi politik pemilik media atau penguasa. Redaksi hanya berpihak kepada kebenaran jurnalistik, bukan kepada pemilik media atau penguasa. Dengan demikian, alasan pemilik media yang melakukan intimidasi atau ancaman (seperti PHK) kepada jurnalis yang menolak intervensi adalah ilegal dan harus dilawan.
  2. Bagi perusahaan media asing yang beroperasi di Indonesia, hendaknya MENGHAPUS status pekerja dengan kontrak dan tanpa kontrak, dan mengganti dengan status pekerja tetap disertai jaminan kesejahteraan yang layak.
  3. Sesuai mandat Kongres ke-8, AJI wajib mengampanyekan basic salary (honor dasar) kepada perusahaan media, khususnya bagi koresponden/kontributor daerah. Setiap kontributor atau koresponden daerah wajib diberikan surat kontrak plus jaminan kesejahteraan yang layak. Dalam kasus dimana koresponden belum bisa menjadi karyawan tetap, perusahaan wajib memberikan honor basis, asuransi kesehatan, klaim transportasi dan komunikasi, selain honor laporan jurnalistik yang manusiawi.
  4. AJI mendesak perusahaan media agar membangun iklim industrial yang sehat, serta menghormati hak-hak pekerja. Jurnalis yang profesional dan menghasilkan karya bermutu bagi publik, sepatutnya diberi penghargaan yang layak dan adil.

 

Jakarta, 30 April 2014

 

Agustinus Rahardjo                                             Eko Maryadi

Koordinator Divisi Serikat Pekerja                   Ketua Umum

 

/