kabartuban.com — Setelah terjadi kasus pencurian sepeda motor di Desa Rembes, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pada hari Minggu lalu, (28/07/2024) sekitar pukul 11.00 WIB tepatnya di depan sebuah Toko Cat, Polres Tuban akhirnya mengungkapkan detail kasus pencurian tersebut.
Dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Polres Tuban, Rabu (28/08/2024) diungkapkan bahwa pelaku, MRN (32) dan SRT (39) merupakan pasangan suami istri asal Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Keduanya mencuri motor milik Pardi (44) yang saat itu tengah terparkir di area pertokoan pasar yang sepi dan tidak ada penjaganya. Dengan berbekal kunci T, MRN dan SRT berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario hasil curian tersebut.
“Kemudian (pelaku) mencari lokasi-lokasi seperti pertokoan, pasar, itu yang sepi tidak dijaga. Nah pada saat itu lah para tersangka ini melakukan aksinya,” ungakap Kapolres Tuban, AKBP Oskar Samsuddin di hadapan awak media.
Hingga saat ini Polres Tuban masih mendalami motif dari kasus pencurian motor ini. Sementara itu, telah berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih-hitam tanpa plat nomor, 1 bendel fotocopy BPKB sepeda motor Honda Vario warna putih-hitam nopol S 6435 ES, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna putih-hitam nopol S 6435 ES, 1 kunci kontak asli, 2 anak kunci T, 1 kunci Y, 1 kunci duplikat sepeda motor, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam nopol S 2902 LO.
Sedangkan kedua pelaku berhasil diamankan ketika sedang berada di depan SPBU Paciran, Senin (19/08/2024) pukul 20.30 WIB yang kemudian akan ditindak lanjuti dengan melakukan pemberkasan serta penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Tuban.
Sementara itu korban, Pardi mengaku senang lantaran motor miliknya telah berhasil ditemukan. Ia juga berterima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah membantunya.
“Ya senang lah, Pak. Saya berterima kasih sama Kapolres Tuban,” ucap Pardi.
Akibat tindak kejahatan yang dilakukannya, tersangka dikenai Pasal 263 ayat (1) ke 4E, 5E KUHP perkara Pencurian Dengan Pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun. (za)