kabartuban.com — Setelah dilaporkannya Manager dan Bendahara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Mal wa Tanwil (BMT) Arta Kencana Sejahtera (AKS) Unit Bulu Bancar oleh para nasabah ke Polres Tuban pada Kamis (07/11/2024) lalu, hari ini sebanyak empat Pegawai dan Pengurus KSPPS BMT AKS Jatirogo turut melaporkan Bendahara yang sama atas dugaan penggelapan dana yang membuat para nasabah kesulitan untuk mencairkan tabungannya mereka.
Dengan didampingi oleh pengacara Musthofinal Akhyar, Pegawai dan Pengurus melaporkan Siti Umi Kulsum yang merupakan Bendahara KSPPS BMT AKS atas dugaan penggelapan dana nasabah, sehingga terlapor dikenai pasal 372 KUHP.
“Kami melaporkan istri dari Pemilik koprasi yang sudah meninggal dunia, yaitu Siti Umi Kulsum. Kami merasa bahwa selama ini uang yang ditarik dari nasabah oleh karyawan atau klien kami ini, itu langsung disetorkan di rekening pribadi atas nama Pak Joni,” ungkap Musthofinal Akhyar, Senin (11/11/2024).
Dikatakan Akhyar, Joni merupakan nama dari Pemilik Koperasi. Namun, ia diketahui telah meninggal dunia. Setelah Joni meninggal dunia, terdapat indikasi rekening atas nama Joni tersebut dikuasai oleh istrinya yang bernama Siti Umi.
“Setelah Pak Joni meninggal, penarikan nasabah itu terkendala. Namun, bu Umi ini saat mediasi ia tidak merasa bersalah, dan ia mengatakan bahwa uang yang ada di rekening tersebut adalah hak milik pribadinya,” tambah Akhyar.
Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan uang di dalam Koperasi tersebut mencapai hingga Rp.3 miliar. Namun, jumlah tersebut dibagi dalam dua kategori yaitu yang terpinjam dan yang masuk ke tabungan.
“Kalau yang masuk ke tabung itu sebanyak 1,6 m. Dan jadi mungkin kami mendudukkan bukan sebagai Pelaku, berdasarkan sudut pandang nasabah yang menarik itu adalah karyawan, dan dikira kita juga ikut menikmati uang tersebut,” papar Akhyar.
Padahal sebenarnya yang terjadi adalah setelah karyawan mengambil uang dari para nasabah, uang tersebut langsung disetorkan ke rekening atas nama Joni. Hal ini yang membuat para karyawan jadu ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kita melaporkan ini agar status kita jelas, kita tidak menikmati uang tersebut, dan kita tidak melakukan penggelapan. Justru kami ikut sebagai subjek yang melaporkan Bu Umi yang memegang (rekening) yang tersebut,” papar Akhyar.
Ia berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti meski sebenernya tujuan dari pelaporan ini bukan untuk mempidanakan terlapor.
“Namun, kami mencari solusi agar uang nasabah bisa dikembalikan, termasuk target kami bila nanti ada restoratif justice kami berharap Bu Umi siap dan bersedia untuk menjual segala asetnya, untuk mengembalikan dana dari nasabah,” ungkapnya.
Di lain sisi, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengaku telah menerima laporan tersebut dan pihaknya akan mengkaji laporan tersebut terlebih dahulu. (fah/za)