kabartuban.com – Satreskoba Polres Tuban kembali berhasil meringkus pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Pemakai tersebut diringkus di warung kopi miliknya, bertempat di jalan Tuban – Semarang Kilometer 44 Desa Bancar, Kecamatan Bancar.
Dari tangan pemakai berinisial ASR (43), yang merupakan warga Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar, Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 4,56 gram sebagai Barang Bukti (BB).
Penangkapan terhadap ASR berawal ketika Satreskoba Polres Tuban mendatangi lokasi (warung kopi milik tersangka ASR-red), ASR kedapatan sedang asik menonton film porno dengan disertai alat hisab sabu-sabu di sebelahnya. Setelah itu petugas menggeledah tempat tersebut dan berhasil menemukan satu paket sabu-sabu.
”Tersangka ini kita tangkap saat berada di warung kopi miliknya. Saat itu ASR sedang menonton film porno, dan di dekatnya kita menemukan alat hisap sabu-sabu. Saat kita geledah di tempat tersembunyi kita menemukan satu paket sabu-sabu seberat 4,56 gram,” terang, Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP I Made Patera, Selasa (2/2/2016).
Sesuai keterangan dari AKP I Made Patera, tersangka ASR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial N. Tersangka ASR melakukan transaksi dengan N di tepi jalan perbatasan Tuban – Lamongan. Kepada N, tersangka ASR membeli paket sabu-sabu tersebut dengan harga 7 juta.
”Untuk N sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan kita akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. ASR ini hanya pemakai apa juga pengedar, karena sabu-sabu yang dimiliki cukup banyak,” papar Kasat Reskoba.
Selanjutnya tersangka ASR akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara beserta denda setidaknya 800 juta atau maksimal 8 miliar. (al/riz)