kabartuban.com – Proses pembebasan lahan untuk jalan lingkar di 5 Kecamatan, Palang, Semanding, Tuban, Merakurak dan Jenu, sejak tahun 2013 nampaknya belum semua terbayar. Dari 13 Desa yang ada, masih terdapat 3 desa yang belum terbayar yakni Desa Bogorejo, Tunah, dan Kembangbilo.
“Dari 13 Desa, yang belum terbayar, desa Bogorejo, Tunah, dan Kembangbilo,” terang Izzudin, Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tuban kepada kabartuban.com, Jum’at (29/4/2016).
Izzudin menjelaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan pembangunan jalan lingkar di 20 Kilometer dari Palang hingga Tunah. Hal tersebut dilakkan karena jalan sudah ada dan tinggal dilakukan pelebaran.
“Seiring berjalannya waktu kita punya prioritas pembangunan 20 KM yang dari Palang sampai Tunah sudah ada jalannya, tinggal pelebaran saja,” paparnya.
Menurutnya, dalam Undang-Undang pembebasan tanah No 2 tahun 2012, ada 3 komponen penting yang harus diperhatikan, yakni pemrakarsa, pelaksana, dan penentu harga. Dalam hal ini, Dinas PU menjadi pemrakarsa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana.
“Kenapa pelaksana BPN, karena yang tahu tentang tanah jadi pemrakarsa tinggal bayar,” pungkasnya.
Izzudin menambahkan, setelah data terkumpul, pihak BPN mencari Appraisal sebagai pihak ketiga independen yang memang spesial untuk penentu harga konsultan penilai publik.
“Kalau semua sudah ok, kita tinggal pembayaran,” tutupnya. (har)
