kabartuban.com- Besi cor nampak menjulang diantara pilar-pilar kokoh bagunan pasar setengah jadi di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, yang sudah lama mangkrak. Pembangunan pasar yang diproyeksikan mampu menjadi penggerak ekonomi terbesar masyarakat di Tuban ini terbengkalai akibat terganjal sengketa.
Banyak pihak kemudian menyayangkan pasar besar yang memiliki desain cukup megah itu tidak kunjung diselesaikan. Namun informasi terbaru menyebutkan, mulai ada titik terang nasib Pasar Besar setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dengan kontraktor ke dua PT Hutama Karya sepakat taken pembangunan ulang pasar tersebut.
“Sebelum taken pembangunan pasar, PT HK harus menyelesaikan Fasibility Study (Studi kelayakan bisnis) lebih dahulu,” ujar Kabag Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Tuban, Arif Handoyo (04/03/2017).
Sesuai batasan waktu, studi Pasar Besar harus diserahkan paling lambat bulan April 2017 mendatang. Selanjutnya, kedua belah pihak akan menandatangani akta perdamaian, setelah berseteru hingga gugatan di pengadilan. Pemkab sendiri akan mengawal Komitmen HK dalam menyelesaikan proyek Pasar Besar, mulai re-desain bangunan, pengaturan kegunaan (fungsi), maupun sejumlah managemen pengelolaan.
“Diselesaikan dahulu beberapa hal, kami juga butuh membahas investasi sekaligus pencabutan tuntutan,” kata Arif.
Untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu, Pemkab Tuban mengajukan banding ke pengadilan setelah mendapatkan gugatan dari PT HK. Dari delapan point yang diajukan ada empat point yang ditolak. Diantaranya penggugat berhak melakukan tindakan penguasaan dan kepemilikan kembali atas tanah dan bangunan pasar.
Point berikutnya, menghukum tergugat I dan II untuk membayar denda secara tunai sebesar Rp 2 miliar untuk material, dan Rp 25 miliar kerugian imaterial, serta Rp 100 juta denda dan bunga serta beberapa point lainya. Kejelasan pasar mulai nampak setelah ada putusan dari pengadilan.
“Alhamdulilah setelah banding ada kejelasan nasib pembangunan pasar,” pungkas Arif. (Luk)