kabartuban.com – Menyikapi ujaran kebencian kepada bupati Tuban, yang dilakukan pemilik akun, bernama Adipati Ketiban Ondo, Kabag Humas Pemkab Tuban Rohman Ubaid, menyatakan, bupati Tuban tidak akan menempuh jalur hukum atau melaporkan atas hujatan pemilik akun Adipati Ketiban Ondo kepada kepolisian. Namun demikian langkah yang dilakukan beberapa ormas melapor ke polisi tentu tidak dapat dihalangi.
“Secara pribadi bapak tidak akan mengambil jalur hukum atau melaporkan pemilik akun, terkait ormas yang melaporkan kami anggap wajar, karena bagaimanapun ujaran itu tidak dapat dibenarkan,” kata Rohman Ubaid.
Lebih lanjut, kabag humas yang pernah menjadi camat Kerek ini menjelaskan, ujaran kebencian sudah diatur dalam Undang-Undang, dan sanksinya juga sudah diatur dalam Undang-Undang yang ada. Pihaknya menghimbau masyarakat cerdas menggunakan media sosal, memanfaatkan media sosial untuk tujuan baik dan tidak menghujat melalui status maupun komentar.
“Hendaknya masyarakat bijak, mari gunakan medsos sebagai media penyebar informasi yang baik, media sharing positif,” ajaknya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Tuban masih memburu, dan melacak pemilik akun facebook bernama Adipati Ketiban Ondo itu, Pasca komentarnya dalam sebuah postingan dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat, karena berisi ujaran kebencian terhadap bupati Tuban.
Kasat reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto, mengatakan, tim Cyber Polres Tuban masih berusaha melacak untuk mengungkap keberadaan dan posisi pemilik akun tersebut.
“Tim cyber reskrim Polres Tuban masih menyelidiki pemilik akun untuk mengungkap kasus itu,” kata AKP Iwan.
Seperti diketahui, komentar pemilik akun Adipati Ketiban Ondo, dalam postingan di salah satu grup facebook pada 24 Maret 2018, menyampaikan ujaran kebencian kepada bupati Tuban. Alhasil komentarnya di Facebok, menyulut reaksi sejumlah ormas melapor ke petugas berwajib, atas ujaran kebencian tersebut.
“Laporan sudah kita tindak lanjuti,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu. (Luk)
