kabartuban.com – Dalam rangka mempercepat proses penanganan bencana kebakaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban akan melakukan pembangunan pos pemadam kebaran di setiap eks kawedanan (wilayah administrasi diatas kecamatan) yang ada di Kabupaten Tuban.
Selain itu, agar setiap eks kawedanan dialokasikan dan dibangun satu pos Pemadan Kebakaran (Damkar) lengkap dengan petugas dan peralatan yang diperlukan, dengan maksud agar kecepatan dalam menanganu bencana kebakaran bisa dilakukan secepat mungkin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussain menyatakan, berdasarkan peraturan kementrian dalam negeri Nomor 62 tahun 2008 tentang standart pelayanan minimal bidang pemerintahan dalam negeri di Kabupaten Kota, waktu tanggap petugas kebakaran tidak lebih dari 15 menit.
“Bahwa waktu tanggap petugas pemadam kebakaran dilokasi kejadian kebakaran tidak lebih dari 15 menit,” ungkap Noor Nahar kepada kabartuban.com, Kamis (15/9/2016).
Masih terang Noor Nahar oleh karena itu pengadaan pos damkar di setiap eks pembantu Bupati menjadi keharusan.
“Selain itu pengadaan hidrant atau bak penampungan di setiap kecamatan sebagai pendukung kegiatan juga akan kami upayakan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, program pengadaan sarana prasarana pemadam kebakaran tersebut menelan anggaran hingga 1,4 Milyar. (har)
