kabartuban.com — Menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar rapat pleno untuk membahas rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) di wilayah Tuban, Kamis (12/12/2024).
Hasil dari rapat tersebut, UMK di Kabupaten Tuban pada tahun 2025 nanti berpedoman pada formula yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, akan naik sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan tahun ini.
Bupati Tuban secara linier mengajukan kepada Gubernur Jatim rekomendasi yang telah ditandatangani bersama untuk kenaikan tersebut, dari yang sebelumnya di tahun 2024 sebesar Rp.2.864.000 menjadi Rp.3.050.900 di tahun 2025.
Plt. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid menyampaikan, rapat pleno tersebut juga menghasilkan kesepakatan antara unsur pemerintah, unsur akademisi, unsur pakar dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
“Mengusulkan adanya upah sektoral yang lebih besar daripada UMK Kabupaten nanti yang ditetapkan sebesar 5 persen dari UMK yang ditetapkan nanti,” ucap Ubaid.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, batas waktu dari pengajuan rekomendasi UMK Kabupaten Tuban ini setidaknya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim paling lambat di keesokan hari, Jum’at (13/12/2024).
“Kami berharap hari ini nanti bisa diselesaikan, sehingga besok kita sampaikan ke Provinsi. Selanjutnya, Provinsi yang akan menentukan,” papar Budi.
Namun, ia mengaku tidak tahu menahu kapan Pemprov Jatim akan menggelar rapat pleno untuk menentukan UMK di wilayahnya. (fah/za)