Pemkab Tuban Keluarkan Surat Terkait Idul Adha Besok, Masih Wajib Prokes

196
Ilustrasi foto takbiran

kabartuban.com- Pemerintah Kabupaten Tuban menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 451/4213/414.011/2022 tentang pengadaan Takbir Keliling Pada Perayaan Idul Adha Tahun 1443 H / 2022 M, Jumat (08/07/2022).

Dalam SE tersebut diteken oleh Budi Wiyana, selaku Sekretaris Daerah untuk selanjutnya ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tuban, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyrakatan se-Kabupaten Tuban.

Hal ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali . Hasil rapat koordinasi Persiapan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M, dilaksanakan pada hari Rabu (06/07/2022) di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra. Setidaknya ada 3 poin yang disampaikan.

Baca Juga: Tradisi Turun Temurun, Warga Gedongombo Lakukan Sedekah Bumi

Berikut ini kabartuban.com sampaikan isi daripada SE tersebut:

  1. Sholat Idul Adha 10 Dzulhijah Tahun 1443 H/ 2022 M dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka dengan kapasitas 100% (seratus persen) dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
  2. Bahwa sampai saat ini masih pada masa pandemi maka untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kegiatan perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/ 2022 M. Agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer secara berkala.
  3. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M di Masjid/Musholla atau rumah masing-masing dan dilarang mengadakan Takbir Keliling. (hin/dil)
/