kabartuban.com- Pemerintah Kabupaten Tuban menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 451/4213/414.011/2022 tentang pengadaan Takbir Keliling Pada Perayaan Idul Adha Tahun 1443 H / 2022 M, Jumat (08/07/2022).
Dalam SE tersebut diteken oleh Budi Wiyana, selaku Sekretaris Daerah untuk selanjutnya ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tuban, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyrakatan se-Kabupaten Tuban.
Hal ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali . Hasil rapat koordinasi Persiapan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M, dilaksanakan pada hari Rabu (06/07/2022) di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra. Setidaknya ada 3 poin yang disampaikan.
Baca Juga: Tradisi Turun Temurun, Warga Gedongombo Lakukan Sedekah Bumi
Berikut ini kabartuban.com sampaikan isi daripada SE tersebut:
- Sholat Idul Adha 10 Dzulhijah Tahun 1443 H/ 2022 M dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka dengan kapasitas 100% (seratus persen) dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
- Bahwa sampai saat ini masih pada masa pandemi maka untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kegiatan perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/ 2022 M. Agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer secara berkala.
- Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M di Masjid/Musholla atau rumah masing-masing dan dilarang mengadakan Takbir Keliling. (hin/dil)