kabartuban.com – Rekrutmen guru honorer telah dihentikan, nasib tenaga pengajar tersebut ditentukan melalui seleksi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menghabiskan sisa guru honorer yang ada.
Kebijakan pemberhentian pengangkatan tenaga honorer tersebut telah berlaku sejak tahun 2022. Nantinya guru honorer yang tersisa akan diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK dengan formasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Kabupaten Tuban pun telah melaksanakan kebijakan ini. Kepala Dinas Pendidikan, Abdul Rakhmat mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tidak lagi mengangkat guru honorer lantaran sudah tidak lagi diperbolehkan.
“Mulai tahun 2022 kemarin kan kita sudah tidak boleh mengangkat tenaga honorer lagi. Kita memang tidak boleh mengangkat dan kita tidak mengangkat. Kalaupun ngangkat kita dari Pemerintah Pusat itu memang ada sanksi dari sana,” papar Rakhmat, Kamis (22/08/2024).
Maka dari itu, berdasarkan keterangan yang diberikan olehnya, PPPK akan diprioritaskan bagi tenaga kontrak untuk menghabiskan tenaga kerja honorer yang tersisa, baru setelahnya diperuntukkan bagi formasi umum.
“Kelihatannya ini juga sudah mulai habis, guru pun tinggal berapa aja,” tambahnya.
Rakhmat menyampaikan kurang lebih terdapat 64 guru honorer tersisa yang belum diangkat dalam formasi PPPK dan mungkin akan habis pada tahun ini lantaran tidak akan ada pengangkatan tenaga kontrak baru. (za)