Pemuda Pancasila Protes Keras Kebijakan Pembangunan Bupati Tuban

208
foto: Pemuda pancasila gruduk dprd tuban

kabartuban.com – Puluhan anggota yang tergabung dalam Majelis Pemuda Pancasila Kabupaten Tuban melakukan seruan aksi yang dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Selasa (10/01/2022).

Koordinator Lapangan (Korlap) pada aksi yang dilakukan tersebut, Wawan Purwadi menyampaikan beberapa tuntutan yang dibawa yakni anggaran terkait revitalisasi area publik seperti Rest Area, Alun-Alun dan Gelanggang Olaharga GOR Tuban harus dikaji ulang.

Kedua adalah menganalisis perobohan gedung yang ada harus sesuai dengan PP No 16 Tahun 2021 mengenai teknis pembangunan gedung.

“Kalau kita lihat bahwa aset-aset yang kemudian dirobohkan oleh dinas terkait (Pemkab Tuban) ini belum masanya karena belum mencapai 10 tahun,” jelasnya saat diwawancara oleh kabartuban.com.

Kemudian tuntutan ketiga adalah mempertimbangkan umur ekonomis, sebab menurutnya harus ada perhitungan mengenai umur ekonomis suatu bangunan.

“Terakhir adalah pembangunan baru berarti kan penambahan aset begitu karena bangunan masih baik kemudian dirobohkan artinya bukan penambahan aset, tapi artinya hanya mengganti saja kan,” paparnya.

Aksi yang dilakukan di depan Kantor Pemkab Tuban tersebut, demonstran berhasil ditemui oleh Kepala Dinas PUPR-PRKP, Agung Supriyadi yang menjelaskan jika selama ini aturan mengenai pengadaan barang dan jasa telah diatur pada Peraturan Presiden yang mana seluruh pihak rekanan seluruh Indonesia dapat mengikuti pelelangan secara umum.

Baca Juga:

Di Tahun 2022, Damkar Tuban Berhasil Evakuasi 366 Sarang Tawon Vespa yang Meresahkan Warga

Bejat! Dua Kakek di Tuban Cabuli Anak di Bawah Umur

Agung sapaan akrabnya juga membeberkan bahwa 95% pemborong dan pekerja yang melalukan sejumlah proyek di Tuban adalah warga lokal dari Kabupaten Tuban.

“Pelaksanaan selama ini memang butuh kerjasama serta aspirasi dari masyarakat serta pihak rekanan. Jadi selama ini ada beberapa pihak rekanan yang tidak bisa mengerjakan secara 100% sesuai kontrak,” ucapnya.

Maka sesuai aturan, lanjutnya, jika rekanan masih mampu maka mereka diberikan kesempatan untuk menyelesaikan walaupun itu melebihi tahun anggaran dengan batasannya adalah 50 hari kerja.

Sementara itu Perwakilan Sekretariat DPRD Tuban, Himawan Zaldi meminta maaf karena Ketua DPRD Tuban, Miyadi tidak bisa hadir karena sedang dinas di luar kota

“Dari tadi saya sudah mengamati serta mendengarkan apa maksud dan tujuan yang akan diberikan kepada kami semua,” tuturnya.

Masih tambahnya jika pihaknya akan menghimpun serta mencarikan solusi yang terbaik bagi pembangunan serta sinergitas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tuban. (hin/dil)