kabartuban.com — Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Tuban telah selesai, berlangsung dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, sesuai dengan peraturan Gubernur Jatim dalam rangka HUT ke-79 RI. Joko Sulistiyo, pengelola data perpajakan UPT Bapenda Provinsi Jatim KB Samsat Tuban, melaporkan bahwa sekitar 29.521 orang memanfaatkan program tersebut.
Program ini menawarkan beberapa keringanan, seperti bebas biaya balik nama (dimanfaatkan 3.180 orang), bebas biaya progresif (198 orang), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) (26.143 orang).
“Program pemutihan kendaraan yang dilaksanakan di Kabupaten Tuban ini sudah dimanfaatkan masyarakat sekitar 29.521 orang,” Ucap Joko, Senin (02/09/2024).
Dampak positif dari program ini terlihat pada peningkatan penerimaan Bapenda Jatim. Per 31 Agustus 2024, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 74,19 persen dari target Rp.150,4 miliar, dengan nominal Rp.111,6 miliar. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasi mencapai 86,8 persen dari target Rp.65,7 miliar, atau Rp.57,05 miliar.
“Secara keseluruhan kita sudah mencapai realisasi penerimaan 78 persen atau naik 10 persen dibanding tahun lalu,” tambahnya.
Joko juga mengimbau agar masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu karena pembayaran dapat dilakukan hingga 6 bulan sebelum jatuh tempo. Pembayaran tepat waktu dapat memberikan kesempatan untuk mendapatkan reward berupa hadiah umrah, seperti yang diperoleh salah satu warga Kecamatan Kerek tahun lalu.
“Kenapa kami mengimbau demikian, sebab ada reward dari provinsi berupa hadiah umrah. Seperti tahun lalu salah satu warga Kecamatan Kerek memperoleh hadiah tersebut,” pungkas Joko. (fah/za)