Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Saat Asik Ngopi

456

Tuban-20141013-03408kabartuban.com – Setelah satu minggu melakukan pengintaian, jajaran Polsek Tuban, akhirnya berhasil meringkus seorang tersangka pencurian sepeda motor.
Tersangka yang diketahui membawah lari motor jenis bebek dengan nopol S 6521 EU tersebut,  bernama Ahmad Lutfhi (18), warga Dusun Karangdowo, Desa Leranwetan, Kecamatan Palang,

Pemuda yang mengaku menjadi santri salah satu pesantren di Lasem Kabupaten Rembang, Jawa Tengga tersebut, berhasil ditangkap saat sedang menikmati kopi di Jalan Tembus (JT), Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding.

“Setelah satu minggu melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan salah seorang tersangka curanmor, tersangka diamankan anggota di JT, saat berada diwarung Kopi” ujar Kapolsek Kota AKP Basir, Senin (13/10/14) saat ditemui kabartuban.com diruangannya.

Lebih lanjut Basir menyampaikan, tersangka sebenarnya ada dua orang, selain luthfi ada satu orang lagi yang terlibat, berinisial T, yang masih dibawah umur dan masih duduk di salah satu Sekolah MTs di Kabupaten Tuban

“Untuk tersangka T, terkait. UU Pasal 1 No 2, tentang sistem peradilan anak, maka tidak kami tahan”

Sebelumnya tersangka Luthfi dibantu T, melakukan tindak pencurian sepeda motor milik Surya Sukma Saputra (21), warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Tuban, korban yang kesehariannya bekerja menjadi oprator warnet di Jalan AKBP Suroko Tuban, baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang kerja.

Dari info yang didapat kabartuban.com setelah melakukan aksinya kedua tersangka melarikan motor hasil kejahatan mereka kedaerah kecamatan Jenu, mereka berhenti seakan mau menganti sesuatu, tiba-tiba ada warga yang menegur mereka, dan tersangka Lutfhi lari dengan pura-pura hendak mengambil STNK.

“Dari tersangka T, yang kita amankan di Jenu, kita berhasil mendapatkan info, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil menangkap tersangka” pungkas Basir.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Lutfhi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman kurung 7 tahun Penjara. (Pul)

/