Kabartuban.com- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tuban menyebutkan dari 270 organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Kabupaten Tuban, hanya setengahnya saja yang masih aktif melaksanakan kegiatan.
“Hingga awal 2022 terdapat 270 ormas. Namun, yang masih aktif kisaran angka 50 hingga 60 %,” kata Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Bakesbangpol Tuban, M Mukhlis SH, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (19/01/2022).
Menurutnya, jumlah tersebut akan terus bertambah. Namun, pihaknya menegaskan sesuai Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Organisasi Kemasyarakatan, maka ormas diharapkan tertib administrasi.
“Sebagai salah satu induk yang menaungi keberadaan ormas di daerah, kami harap ormas bisa tertib administrasi,’’ terangnya.
Lebih lanjut, Mukhlis menjelaskan, pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap ormas yang tidak berbadan hukum untuk pencatatan dalam administrasi pemerintahan dengan persyaratan tertentu untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh pemerintah yang diselenggarakan oleh menteri.
“Jika ormas ingin mengajukan pendaftaran dan pendataan, silakan ambil formulir di kantor dan dipenuhi persyaratannya. Sebab, jika sudah terdata di Kesbangpol akan memudahkan untuk melakukan pembinaan dan koordinasi lanjutan apabila diperlukan suatu saat,” seru Mukhlis.
Sebab, menurutnya, apabila persyaratan sudah terpenuhi, maka nantinya akan diusulkan terbitnya SKT. SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.
“Ormas dapat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum,” imbuhnya.
Dia berharap, keberadaan ormas yang ada di Kabupaten Tuban bisa bersinergi dengan pemerintah guna mendukung program, visi dan misi Pemkab Tuban ke depan.
“Ormas dimaksud meliputi ormas keagamaan, kepemudaan, ormek, profesi, LSM, dan sebagainya,” tutup Mukhlis. (nat)