Penyebar Hoax Diancam Denda Rp 1 Miliar

kabartuban.com-Pasca disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 27 Oktober lalu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (DKI) Kabupaten Tuban menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos), terlebih dalam penyebaran berita bohong atau hoax.

“Untuk itu, masyarakat jangan asal menyebar berita, apalagi berita itu belum dipastikan benar (hoax). Jangan sembarangan mengeshare, harus perhatikan dulu,” ungkap Kepala DKI, Hery Prasetyo kepada kabartuban.com, Senin (16/1/2017).

Masih terang Hery, dengan adanya Kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah sudah sepatutnya harus menindaklanjuti bersama, dan daerah punya kewajiban mendukung kebijakan tersebut.

“Saat ini kami sedang mensosialisasikan ke masyarakat dengan gerakan anti Hoax, agar masyarakat lebih cermat dalam menyampaikan dan menyebarkan informasi dimedia sosial,” tuturnya.

Dikatakn oleh Hery, penyebar berita Hoax dengan sengaja akan dikenakan pidana dengan hukuman 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya informasi yang benar, masyarakat kedepan akan lebih terdidik dengan komunikasi dan informasi yang dijadikan acuan untuk mengembangkan diri,” pungkasnya.

Hery menambahkan, di era keterbukaan informasi, masyarakat harus lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial, terlebih dalam mengakses informasi masyarkat harus lebih bijak agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang tidak diinginkan.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 11 situs media online yang dianggap mengandung konten negatif. Dewan Pers menyebut situs-situs yang diblokir itu tidak terdaftar sebagai media. (har)

Populer Minggu Ini

Pola Cuaca Masih Labil, Potensi Cuaca Ekstrem Bertahan hingga Februari

kabartuban.com - kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Tuban,...

Kasus Dugaan Salah Tangkap, Delapan Anggota Polres Tuban Kini Dipatsus

kabartuban.com - Polres Tuban menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan...

Warga Sokosari Sampaikan Keluhan soal Aktivitas Truk, Perusahaan Bantah Abai dan Klaim Sudah Responsif

kabartuban.com - sejumlah warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, mengeluhkan...

Batu Isian Ambrol Seusai Hujan, Proyek Bronjong Senilai 9,7M di Sumurgung Disidak Dinas PUPR dan Kejari

kabartuban.com - Proyek Bronjong di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong,...

SBI Tuban Raih Penghargaan Industri Terbaik, Bukti Nyata Transformasi Energi Bersih

kabartuban.com - Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI)...

Artikel Terkait