Peraturan KPU 15/2013 Jalan Ditempat

333

kabartuban.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15/2013 masih jalan di tempat, meski dua pekan yang lalu sudah ditetapkan dan disosialisasikan kepada Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Bumi Wali Tuban ini.

Tindakan daru peraturan yang mengatur zonasi dan pemasangan alat peraga Parpol maupun Caleg tersebut sama sekali belum nampak. Bahkan sejumlah alat peraga berupa baliho parpol dan spanduk caleg semakin bertebaran lebih dari satu alat peraga dalam satu zona dan ukurannya pun tidak sesuai dengan aturan yang telah tentukan.

Padahal, sudah jelas disebutkan dalam revisi PKPU nomor 1/2013, bahwa pemasangan alat peraga dalam satu zona tidak boleh lebih dari satu, dan ukuran untuk spanduk caleg sebesar 1,5 x 7 meter (m). Dari  pantauan kabartuban.com, sejumlah alat peraga caleg yang ada gambar Bupati dan Wakil Bupati lengkap dengan jabatannya pun masih aman dari penertiban.

Padahal, dalam aturannya hal itu dilarang. Bahkan, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein yang juga ketua Tanfidz partai kebangkitan bangsa (PKB) Kabupaten Tuban pun sudah memerintahkan kepada caleg pemilik alat peraga untuk menurunkannya.

Terkait hal ini semua, divisi Kampanya KPUK Tuban Wasis Susilo membantah, jika PKPU nomor 15/2013 dinilai masih jalan ditempat. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Panwaskab dan Instansi terkait penanganan penertiban alat peraga yang melanggar.

Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga belum semuannya melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes). ‘’Kenapa kami belum melakukan penertiban, karena di tingkat bawah belum semua tuntas. Jadi, kamimasih menunggu semua tuntas,’’ Kata Wasis.

Bagaimana dengan sejumlah alat peraga yang ada gambar Bupati dan Wakil Bupati lengkap dengan jabatannya. Wasis mengatakan, hal itu memang melanggar aturan. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan panwas. ‘’Kami koordinasikan dengan Panwas lebih dulu, setelah itu baru kami tertibkan bersama Sat Pol PP,’’ Tambah Wasis.

Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Edy Toyibi saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil pembahasan yang dilakukan oleh KPUK terkait PKPU 15/2013.

‘’Kami mengikuti alur saja, jika aturan tersebut sudah dianggap klir oleh KPU sampai tingkat bawah. Maka, kami juga akan segera melakukan tindakan,’’ Kata Edy.

Anggota panwas yang juga aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini tidak memungkiri kalau aturan tentang zonasi pemasangan alat peraga tersebut, juga dinilai lamban. Karena, seharusnya aturan baru itu sudah bisa diterapkan pada awal bulan ini. Namun, hingga saat ini aturan tersebut masih dinilai mengambang. (Kh)

/