kabartuban.com – Terkait permasalahan Masyarakat tentang tenaga kerja yang terjadi di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dengan Industri Migas yakni PT. Gasuma Federal Indonesia (GFI), Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tuban meminta untuk penyerapan tenaga kerja harus utamakan warga ring sekitar perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnaker Tuban, Slamet Widodo, dalam kunjungannya bersama komosi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban di pendopo Kecamatan Soko pada 24 Februari 2016 menyatakan, harus prioritaskan warga masyarakat sekitar, dengan syarat sesuai kualifikasi yang ditetapkan dan dibutuhkan.
“Dari dinas meminta harus prioritaskan warga masyarakat sekitar, tapi kita ndak tahu kebutuhan perusahaan, kalau bisa ya semua harus tenaga kerja lokal,” terang Slamet saat ditemui diruangannya, Senin (21/3/2016).
Slamet melanjutkan, sebelum rekrutmet perusahaan harus menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan maupun program lainnya, sehingga ketika dibutuhkan tenaga kerja, masyarakat sekitar bisa masuk sesuai yang dibutuhkan.
“Kalau rekrutmen tenaga kerja, sebaiknya ada pemberitahuan ke dinas, atau dikordinasikan dengan pihak desa agar tidak terjadi gejolak permasalahan,” paparnya.
Ditanya mengenai regulasi terkait rekrutmen tenaga kerja, pihanya mengaku tidak ada peraturan untuk rekrutmen, karena itu kebijakan dari perusahaan sesuai dengan yang dibutuhkan.
Selain itu, mengenai rekrutmet tenaga kerja asing, pihak perusahaan harus mengajukan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) ke Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga tidak serta merta merekrut tenaga kerja.
Saat ini tenaga kerja asing yang tercatar ada 77 tenaga kerja asing di Tuban, yakni dari PT Holcim ada 5 tenaga kerja asing, PLTU 68, PT Hasil Laut Indah 2, dan PT Hai Kwan Jaya 2. (har)