PNS Bisa Daftarkan Diri Sebagai Calon Kepala Desa di Pilkades Tuban 2016

4732

kabartuban.com – Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa & Keluaga Berencana memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban yang dilaksanakan pada bulan Desember mendatang akan diwarnai oleh para calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak ada batasana bagi PNS untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa pada Pilkades serentak Desember mendatang.

“Ada aturan yang memperbolehkan PNS mencalonkan diri sebagai Kepala Desa yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 Bab 4 Pasal 45,46dan 47 tentang Pilkades,” terang Mahmudi selaku Kepala Bapemas, Pemdes & KB Kabupaten Tuban kepada kabartuban.com, Rabu (14/9/2016).

Mahmudi menjelaskan, selain Permendagri tentang Pilkades, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga menjadi dasar diperbolehkanya PNS mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Nantinya, PNS akan mendapatkan cuti sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa hingga penetapan calon terpilih. “PNS akan diberikan cuti selama proses pelaksanaan pemilihan,” jelasnya.

Selain itu, ketika terpilih dan diangkat sebagai kepala desa, PNS dapat melaksanakan tugas sebagai kepala desa tanpa kehilangan status sebagai PNS dan hanya dibebastugaskan sementara dari jabatan kepegawaian.

”Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 88 tentang Aparatur Sipil Negara PNS ini akan diberikan cuti dan statusnya PNS-nya masih melekat”, tutupnya. (lk/har)

/