kabartuban.com – Polemik penutupan Wisata Pantai Sumur Pawon yang terletak di Kecamatan Jenu kini kian memanas, pasalnya Kepala Desa (Kades) Mentoso serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaporkan oleh Pengelola Pantai, Kabul, atas dugaan pencemaran nama baik, kini turut menunjuk Kuasa Hukum dalam menangani kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kades Mentoso melalui Kuasa Hukumnya, Supriyadi mengungkapkan, keputusan untuk menutup pantai tersebut adalah hasil keputusan bersama. Namun, menurut Kabul itu adalah keputusan sepihak. Padahal dalam hal itu semua hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara yang mencatatkan kesepakatan tersebut.
“Kalau saya lihat di situ itu, ada kesepakatan, ada berita acaranya. Ada kesepakatan itu ditulis, dituangkan hasil rapat itu adanya penutupan Wisata Sumur Pawon,” papar Supriyadi, Senin (23/12/2024).
Selanjutnya, disampaikan juga oleh pria yang akrab dipanggil Pak Pri itu, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kabul, termasuk laporan pencemaran nama baik yang telah disampaikan ke pihak berwenang.
“Setelah saya baca di media berita, bahwa laporan tersebut sudah masuk. Ya silahkan ini kan laporan, kalau namanya laporan warga ke penyidik karena ada indikasi tindak pidana ya silahkan, nanti di sana kan Polisi akan menerima laporan, itu akan diproses hukum,” lanjutnya.
Terkait tuduhan pencemaran nama baik yang disebabkan oleh laporan dana CSR sebesar Rp.100 juta, Supriyadi menegaskan bahwa hal tersebut dapat dibuktikan secara hukum. Meskipun sebelumnya Kabul mengklaim bahwa dana CSR diberikan dalam bentuk barang dan uang tunai hanya sebesar Rp.10 juta.
“Kalau memang seperti itu, kan yo gampang saja, silahkan saja buktikan kalau dia memang mendapatkan uang sekian, yang selebihnya berupa materi bentuk barang,” ucapnya.
Disinggung soal keputusan tertulis dari Kades yang meminta agar pemilik barang mengosongkan barang miliknya dari wisata itu jangka waktu 1 bulan, Kuasa Hukum Kades, Pak Pri mengungkapkan jika pihaknya belum bisa mengomentari terkait keputusan tersebut.
“Kalau memang seperti itu, misalkan dia melakukan tuntutan hukum, Pak Kabul minta ganti rugi, ya sudah itu memang jalur hukum secara perdata, dan itu hak dari Pak kabul,” terangnya.
Supriyadi berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah demi menghindari konflik berkepanjangan.
“Silahkan kalau memang memutuskan untuk jalur hukum, mau melalui gugatan pengadilan itu haknya Pak Kabul. Syukur-syukur kalau bisa dinego secara baik-baik kan itu jauh lebih baik to, Mas,” ungkap Supriyadi.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, Kapolsek Jenu, IPTU Wahid Nur Cahyo, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Pihak media juga masih berupaya meminta keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. (fah/za)