kabartuban.com — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban terus mendalami kasus perusakan pagar rumah milik warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban yang terjadi pada Sabtu (24/8/2024) lalu. Dalam kasus ini, penerapan pasal dan posisi kontraktor menjadi sorotan kuasa hukum terlapor.
Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan. Pihaknya mengacu pada Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dalam penanganan perkara tersebut.
“Iya, benar. Terlapor dijerat dengan yakni Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Dimas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (04/12/2024).
Mengenai posisi kontraktor yang dipertanyakan kuasa hukum terlapor, Dimas menyatakan bahwa penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ada sebelum menentukan tersangka.
“Proses penyidikan masih berjalan sementara ini, kita dudukan perkaranya, bahwa dengan ada penyidikan ini guna menentukan siapa tersangkanya, tentunya melihat fakta-fakta hasil penyidikan yang didapatkan oleh penyidik dan pemenuhan unsur pasal yang dilaporkan ataupun dipersangkakan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tuban itu, diketahui bahwa pemilik penyedia jasa konstruksi berinisial DP, sementara operator ekskavator yang mengeksekusi pagar berinisial MN. Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan nama perusahaan penyedia jasa konstruksi tersebut.
“Untuk pemilik penyedia jasa konstruksi itu inisial DP ya, dan untuk operator ekskavator MN, itu aja mas, sementara informasi lanjut nanti disampaikan setelah TAP TSK saja,” terang Dimas.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno, menyampaikan keberatan terkait penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam kasus ini. Menurutnya, terdapat beberapa unsur yang perlu dikaji lebih mendalam.
“Kami berpendapat, itu adalah penerapan pasal yang keliru dan perlu dikaji lagi lebih mendalam lagi dan harus secara lebih komprehensif,” ungkap Nang Engki Anom Suseno.
Engki juga mempertanyakan posisi kontraktor yang bertindak sebagai pelaksana dalam perobohan pagar tersebut. Ia mendesak penyidik untuk memperjelas peran kontraktor dalam perkara ini.
“Jika saya suruh A membunuh B kemudian saya buat surat pernyataan bertanggung jawab, apakah hanya saya yang diproses hukum? Tentu B yang lebih dulu diproses sebagai pelaku atau pleger. Dalam perkara ini yang melakukan perobohan kan ini kontraktor rekanan. Sekarang di mana posisi rekanan itu dalam perkara ini? Sepertinya penyidik perlu mendalaminya kembali,” pungkasnya. (fah/za)