Potensi Obyek Pajak Tuban Terus Meningkat

499
gambar ilustrasi dari forumpajak.org

kabartuban.com – Objek Pajak Bumi, Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tuban terus meningkat. Tahun 2017.jumlah obyek pajak mencapai 676.526. Dibanding tahun 2016 meningkat hingga 28 persen, dengan potensi sebesar Rp 28.104.660.029.

“Sedangkan tahun sebelumnya hanya mencapai  Rp 21.926.242.080, jadi sekarang mengalami kenaikan hingga 28 persen,” ungkap Kepala Dinas pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah, Rini indrawati, kepada kabartuban.com, Sabtu (11/2017).

Pada tahun 2016, Rini menjelaskan  objek pajak di Kabupaten Tuban  terdiri dari baku kecamatan dengan total Rp. 18, 661 miliar. Sedangkan baku tim intensifikasi PAD sebesar Rp. 4.175, miliar dengan pembayaran PBB-P2 tahun 2016 sejumlah 676.555 obyek pajak, dengan nilai nominal Rp.22.837 miliar.

“Dan dalam pelaksanaannya, penerimaan (PBB-P2) Tuban 2016 melampaui target. PBB – P2 2016 ditargetkan sebesar Rp 21,4 miliar, sementara realisasinya pada akhir November 2016  sudah mencapai Rp 24,8 miliar,” tuturnya.

Hingga hari ini, lanjut Rini pihaknya mengaku sudah terdapat 9 desa yang melunasi PBB-P2 tahun 2017. Desa-desa tersebut diantaranya,  Desa Sumber, Kecamatan Merakurak, Desa  Bulumeduro, Kecamatan Bancar, Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Desa  Kebonharjo dan Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Desa Kowang dan Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Desa Ngadipuro dan Tegalrejo, Kecamatan Widang.

“Kami saat ini tengah melakukan sosialisasi keseluruh desa, dan SPPT PBBP-P2 sudah kami distribusikan ke seluruh desa,”ujarnya.

Rini menambahkan, PBB-P2, diharapkan ke depannya bisa menjadi salah satu sumber andalan PAD di Kabupaten Tuban, sehingga dalam pelaksanaan dan pengelolaan PBB-P2 harus diimbangi dengan pelayanan yang baik terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Berdasarkan hasil evaluasi tim intensfifikasi PAD Kabupaten Tuban PBB–P2 yang diterima  dari pemerintah pusat ternyata masih banyak potensi-potensi PBB-P2 yang perlu disesuaikan diantaranya nilai jual objek pajak yang jauh dari nilai pasar,” tutupnya (har)

/