kabartuban.com – Selama ini hukuman untuk pembuat minuman keras (Miras) jenis arak di Kabupaten Tuban dirasa sangat ringan, jika dibandingkan dengan keuntungan yang didapat oleh para produsen minuman haram tersebut yang bisa sampai ratusan juta. Sehingga, walaupun berkali-kali produsen arak ditangkap masih banyak mareka akan memilih memproduksi arak lagi.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku sehingga menekan produksi miras tersebut, Polres Tuban dan Kejaksaan Negeri Tuban bakal memaksimalkan hukuman kepada produsen arak yang nekat tetap beroperasi di Bumi Wali ini.
”Ya bisa saja nanti tersangka kita jatuhi hukuman maksimal. Selain itu, harta kekayaan  dari hasil bisnis arak itu akan kita sita,” terang, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Choirul Fauzi kepada kabartuban.com, Jum’at (12/5/2017).
Lebih lanjut mantan Kajari Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan ini mengatakan bahwa, penyitaan harta hasil bisnis arak tersebut harus melalui penyidikan terlebih dahulu. Harta tersebut baik itu berupa rumah, mobil, atau harta lainnya bisa saja dilakukan penyitaan.
”Sangat mungkin sekali harta hasil bisnis arak ini dilakukan penyitaan. Tapi kita tetap harus melakukan penyidikan terlebih dahulu. Kalau memang terbukti harta tersebut hasil penjualan arak, maka bisa dilakukan penyitaan untuk memberikan efek jera terhadap tersangka,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Produsen minuman keras (Miras) jenis arak di Kabupaten Tuban dikenakan hukuman penjara yang saat ini hanya 3 s.d 5 bulan kurungan penjara. Hukuman tersebut dianggap sudah tidak setimpal dan tidak menimbulkan efek jera.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kastowo (54) warga Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding tersebut, walaupun tiga tahun yang lalu juga pernah ditangkap petugas kepolisian Polres Tuban dalam kasus yang sama, namun ia masih saja menggeluti bisnis haram tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan pengepul arak Bambang Suyitno (44) yang merupakan tetangga Kastowo. (dur)