kabartuban.com– Pengadilan Agama Tuban menangani 303 perkara dispensasi kawin sepanjang 2024, dengan mayoritas pemohon berasal dari kalangan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 300 perkara merupakan pengajuan baru tahun ini, sementara tiga perkara berasal dari sisa tahun 2023. Dari total perkara tersebut, 284 perkara dikabulkan, 16 perkara ditolak, dua perkara tidak diterima, dan satu perkara dicabut.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tuban, Sandhy Sugijanto, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara jumlah perkara yang diterima dengan klasifikasi umur dan latar belakang pendidikan pemohon.
“Perbedaan ini terjadi karena dalam beberapa perkara, baik calon suami maupun istri sama-sama belum memenuhi usia minimal untuk menikah,” ujar Sandhy.
Dari sisi usia, sebanyak delapan perkara diajukan oleh pemohon berusia 15 tahun, sementara 300 perkara diajukan oleh pemohon berusia antara 15 hingga 19 tahun. Berdasarkan latar belakang pendidikan, pelajar SMP mendominasi dengan 189 perkara, diikuti oleh pemohon berpendidikan SD sebanyak 53 perkara, SMA sebanyak 55 perkara, dan 10 perkara berasal dari pemohon yang tidak bersekolah.
Sandhy juga mengungkapkan bahwa 50 perkara dispensasi kawin disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Meski demikian, jumlah ini masih lebih rendah dibandingkan daerah lain, seperti Bojonegoro yang menangani 52 perkara dan Lamongan dengan 57 perkara.
Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Tuban menerima total 3.189 perkara, ditambah 64 perkara sisa tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 2.731 perkara merupakan gugatan, sementara 457 perkara adalah permohonan. Kasus dispensasi kawin menjadi sorotan karena dampaknya terhadap kesiapan mental dan fisik pasangan muda dalam menjalani pernikahan. (fah)