kabartuban.com- Kementrian Agama (Kemenag) mengambil kebijakan tak biasa untuk menyambut Tahun Baru Islam 1443 H. Demi mengantisipasi penyebaran Covid-19, libur Tahun Baru Islam 2021 digeser.
Adapun perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Pemerintah menetapkan Tahun Baru Islam tahun ini jatuh pada hari Selasa 10 Agustus, liburnya mestinya sama. Namun ada kebijakan hari liburnya digeser hari Rabu 11 Agustus,” ujar Kepala Kankemenag Tuban, Selasa (10/08/2021)
Selain 1 Muharram 1443H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhhammad SAW.
“Ya benar, berdasarkan SKB 3 Menteri peringatan Maulid Nabi sudah ada ketetapan tanggal 19 Oktober liburnya digeser menjadi 20 Oktober,” terangnya.
Di momen ini, Kemenag Tuban akan menyelenggarakan serangkaian acara dalam rangka Tahun Baru Islam 1443 H. Salah satunya adalah Bantuan kepada fakir miskin dhuafa berupa sembako, makanan pokok, obat juga vitamin yang diberi istilah “Gerakan Sejuta Vitamin”.
“Nanti juga akan diadakan khotmil qur’an, istighotsah, tahlil dan doa bersama utk keselamatan bangsa dan negara secara virtual,” jelasnya. (Hin)