Resmi Lima Hari, MPLS Serentak Digelar Mulai 15 Juli 2025

kabartuban.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026 akan berlangsung lebih lama. Jika sebelumnya hanya tiga hari, kini MPLS resmi diperpanjang menjadi lima hari.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Menurutnya, perubahan ini bertujuan agar pengenalan sekolah berjalan lebih optimal dan menyenangkan bagi peserta didik.

“Kami merencanakan MPLS tahun ini selama lima hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (3/7/2025), dikutip dari Antara.

Pelaksanaan MPLS akan dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 14 Juli 2025. Program ini dirancang sebagai ajang perkenalan siswa baru terhadap lingkungan sekolah, baik dari sisi program, fasilitas, metode belajar, hingga membangun interaksi positif dengan teman sebaya, guru, dan tenaga kependidikan.

Mu’ti menegaskan, MPLS tahun ini harus bebas dari praktik kekerasan dan perpeloncoan. Seluruh kegiatan diwajibkan ramah anak, menyenangkan, serta membangun kenyamanan dalam proses adaptasi.

Tata tertib pelaksanaan MPLS diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Di dalamnya disebutkan, seluruh perencanaan dan penyelenggaraan MPLS hanya boleh dilakukan oleh guru.

Berikut poin penting tata tertib MPLS berdasarkan Buletin Dikbud:

  • Guru menjadi satu-satunya penyelenggara MPLS.
  • Siswa senior maupun alumni dilarang terlibat sebagai panitia.
  • Seluruh kegiatan dilaksanakan di lingkungan sekolah, kecuali bila tidak ada fasilitas memadai.
  • Kegiatan wajib bersifat edukatif dan mendukung proses adaptasi.
  • Dilarang mengandung unsur perpeloncoan atau kekerasan.
  • Siswa baru wajib mengenakan seragam dan atribut resmi sekolah.
  • Tidak boleh ada tugas atau atribut yang tidak relevan dengan proses belajar.
  • Kegiatan boleh melibatkan tenaga kependidikan yang relevan.
  • Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap siswa baru bisa mengenal sekolah dengan cara yang menyenangkan, tanpa tekanan, dan lebih siap untuk memulai tahun ajaran baru. (fah)

Populer Minggu Ini

Bangun Deso Dipertanyakan, Jalan Rusak di Dusun Selang Diperbaiki Swadaya Para Remaja

kabartuban.com - Jalan penghubung Dusun Selang, Desa Jadi, Kecamatan...

Ratusan Warga Tuban Pilih Berpisah di Tengah Ramadan hingga Lebaran

kabartuban.com - Di saat suasana bulan suci Ramadan hingga...

Razia Balap Liar di Tuban: 71 Motor Disita dan di Tilang, Pelaku Dihukum Dorong Kendaraan 4 Kilometer

kabartuban.com - Aksi balap liar di Jalan Soekarno Hatta,...

Kiai Idris Djamaluddin, Membangun Misi Dakwah dan Keberlangsungan Tradisi Keilmuan Pesantren di Masyarakat

Lamongan - Perjuangan Ulama di Jawa Timur untuk mengejawantahkan...

Air Mata AMT Tuban Pecah, Aksi Mogok Berujung Buntu, Dua Rekan Tetap Dipecat

kabartuban.com - Harapan ratusan Awak Mobil Tangki (AMT) di...

Artikel Terkait