kabartuban.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati kebijakan baru pembatasan pembelian LPG 3 kilogram (gas melon) yang hanya boleh diakses oleh masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai tahun 2026.
Kebijakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2026 antara Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah di Gedung DPR RI, Selasa (22/7/2025).
Anggota Banggar DPR RI, Marwan Cik Asan, menyatakan bahwa pembatasan dilakukan dalam rangka reformasi subsidi energi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan transparan.
“Pemerintah terus melakukan reformasi kebijakan subsidi untuk meningkatkan efektivitas, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas, tanpa mengabaikan daya beli masyarakat dan kesehatan fiskal,” Baca Marwan dalam rapat yang dilansir dari CnnIndonesa.com
Distribusi LPG 3 kg akan dilakukan melalui sistem teknologi yang hanya mengizinkan pembelian oleh pengguna yang telah terverifikasi dalam DTSEN. Pendataan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi subsidi energi tahun 2026 yang meliputi: Subsidi BBM tepat sasaran, termasuk solar dan minyak tanah, Wajib registrasi bagi pengguna BBM bersubsidi dan Integrasi data penerima subsidi LPG 3 kg.
Selain LPG, pemerintah juga akan menggunakan DTSEN untuk menetapkan penerima subsidi listrik. Tujuannya sama: memastikan subsidi hanya dinikmati oleh golongan masyarakat yang berhak.
“Transformasi subsidi ini juga diarahkan untuk mendukung transisi energi dan pengurangan emisi, namun tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan kondisi sektor ketenagalistrikan,” terang Marwan.
Kesepakatan Panja Asumsi Dasar dan tiga panja lainnya disetujui oleh seluruh anggota Banggar DPR dan perwakilan pemerintah. Ketua Banggar Said Abdullah menyatakan hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 24 Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa laporan panja ini akan menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 yang dijadwalkan akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025. (fah)