kabartuban.com – Sebanyak 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tuban tercatat melakukan kesalahan penganggaran senilai lebih dari Rp2,1 miliar berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tuban memastikan telah menindaklanjuti temuan tersebut.
Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, menjelaskan bahwa kekeliruan yang terjadi bersifat administratif dan tidak mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran.
“Semua sudah kami tindak lanjuti, dan itu hanya kesalahan administratif,” ujar Budi Wiyana saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, rincian OPD yang terlibat bisa diakses melalui Inspektorat. Ia juga menyebutkan bahwa tindak lanjut atas kesalahan tersebut telah dilakukan, termasuk penyetoran kekurangan bayar, denda, maupun kelebihan bayar ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seperti kurang bayar, denda, dan kekurangan lain semuanya sudah disetorkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, menyatakan pihak legislatif juga telah membahas temuan BPK secara internal melalui Badan Anggaran (Banggar), termasuk terkait PT Ronggolawe Sukses Mandiri dan sejumlah aset milik pemerintah daerah yang menjadi sorotan dalam laporan BPK.
“DPRD melalui Banggar sudah bahas, termasuk dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya pembahasan akan dilakukan oleh masing-masing komisi agar lebih detail,” jelasnya usai rapat paripurna pada hari yang sama.
Sugiantoro menegaskan bahwa DPRD mendorong penyelesaian rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari sejak diterbitkannya temuan tersebut.
“Rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti, dan sesuai aturan, maksimal 60 hari harus sudah diselesaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil pembahasan serta sikap DPRD akan disampaikan dalam pandangan akhir fraksi-fraksi kepada kepala daerah, termasuk rekomendasi BPK sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan keuangan daerah. (fah)