Rumah Bersertifikat Milik Warga Dibongkar Paksa Pemdes Mlangi

kabartuban.com – Rumah milik warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dibongkar paksa oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dengan dalih akan dilakukan pembangunan saluran air. Hal ini terjadi lantaran sertifikat dari rumah tersebut dianggap tidak sah oleh Pemdes setempat.

Diketahui, Pemdes Mlangi sebelumnya sempat memanggil putri dari pemilik rumah, Santi Nurjanah (25) untuk datang ke Balai Desa untuk memberitahukan bahwa rumah milik Suwarti (40) akan dilakukan pembongkaran.

Sebelum pembongkaran dimulai, pada tanggal 21 Agustus 2024 Kepala Dusun Kadutan, Hadi Mahmud meminta Santi sebagai perwakilan dari pemilik rumah yang tengah merantau untuk menyerahkan sertifikat milik Suwarti ke Kantor Desa Mlangi dan diterima oleh Didik Ekoyono yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan, sertifikat rumah tersebut dinyatakan tidak sah lantaran terdapat kesalahan pada Nomor Induk Bangunan (NIB).

“Namun dinyatakan oleh Didik ada kesalahan pada Nomor Induk Bangunan (NIB), ” papar Nur Aziz, Kuasa Hukum Suwarti.

Kemudian surat tersebut dikembalikan kepada Santi yang saat itu bersama suaminya, Ahmad Fatkur Rozi. Pemdes Mlangi menyatakan tetap akan membongkar tembok pagar rumah milik Suwarti untuk digunakan sebagai saluran air karena tanah tempat rumah itu berdiri diklaim sebagai tanah desa dan tanah negara.

“Meski kami telah mengumpulkan sertifikat tanah dan rumah, tapi pembongkaran tersebut tetap terus dilakukan, ” ucap Santi.

Ia diberi waktu selama 3 hari untuk segera membongkar tembok pagar rumah, apabila intruksi tersebut tidak dilaksanakan, pihak Pemdes Mlangi akan membongkar paksa bangunan tersebut. Selain itu, Santi juga mengaku mendapat ancaman dan kata-kata yang kasar saat dilakukan pembongkaran pada tanggal 24 Agustus 2024.

Pembongkaran dilakukan pada pukul 16:00 WIB, tanpa seizin dan persetujuan pemilik rumah dengan menggunakan alat berat berupa Eskavator.

Suwarti yang saat itu baru aja kembali dari perantauan setelah 7 tahun di Merauke bersama sang suami, Mudrik (50) mengaku tidak menyangka saat kembali ke kampung halamannya, sepasang suami istri itu tidak bisa masuk ke dalam rumahnya, pasalnya bagian pagar dari rumah itu suah hancur lebur.

“Saya tidak menyangka, bahwa kejadian ini menimpa saya, sepulang dari perantauan tau tau saya melihat depan rumah sudah berdiri pagar padel, sehingga menghalangi akses masuk ke dalam rumah,” ungkap Suwarti.

Suwarti megaku tak berdaya melihat rumah yang telah ditempatinya puluhan tahun hancur lebur. Untuk itu, Suwarti akhirnya melaporkan Pemdes Mlangi ke Polres Tuban atas dugaan tindak pidana perusakan pagar rumah bersama-sama.

Akibat kejadian di atas, Pemdes Mlangi telah melakukan tindak pidana karena melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexsander menjelaskan bahwa untuk sementara laporan baru diterima dan segera akan ditindak lebih lanjut.

“Sementara baru akan di disposisikan unit yg akan menangani, ” ungkapnya melalui pesan singkat Whatsapp.

Sementara itu di sisi lain, Kepala Desa Mlangi belum sempat ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Langit Tuban Akan Alami Variasi Cuaca pada Sabtu, 29 September 2024

kabartuban.com -- Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban akan mengalami variasi...

Target Kunjungan Wisatawan Belum Tercapai, Disbudpar Jatim Gencarkan Promosi

kabartuban.com -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah...

Hutang Jatuh Tempo Negara Capai Rp.800 Triliun, Kemenkeu Siapkan Strategi Pelunasan

kabartuban.com -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengungkapkan rencana...

Langit Bulan Oktober Akan Dihiasi Berbagai Fenomena Astronomi

kabartuban.com -- Oktober 2024 akan menjadi bulan yang istimewa...

Mendagri Keluhkan Banyak Pemda yang Boros Pergunakan Anggaran

kabartuban.com -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian...
spot_img

Artikel Terkait