Saksi Ahli : Batu Gamping di Rembang itu Tidak Mengandung Air

Foto 1 (1)kabartuban.com – Sidang gugatan terhadap izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah kembali berlangsung Kamis (19/3). Agenda sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kali ini mendengar kesaksian dari saksi ahli tergugat.

Kuasa hukum tergugat menghadirkan Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Heru Hendrayana sebagai saksi ahli. Kehadiran pakar hidrologi ini untuk menjawab persoalan lingkungan yang menjadi isu kuat dari para penggugat.

Dalam kesaksiannya, Heru mengatakan PT Semen Indonesia Tbk melakukan penambangan batu gamping (kapur) sebagai bahan baku semen. Batu seperti ini berada di wilayah yang tidak memiliki sumber air. “Jadi tidak ada masalah dalam pembangunan pabrik semen di Rembang,” kata Heru, Kamis (19/3).

Batu gamping merupakan  batuan karbonat yang memiliki kandungan mineral kalsit (CaCO3) tinggi. Batu ini memiliki warna putih keabu-abuan. Agar dapat dimanfaatkan sebagai campuran bahan bangunan setelah melalui proses pembakaran.

Batu gamping yang berada di Rembang itu adalah batu gamping yang tidak memiliki pori-pori. Selain itu, ada pula batu gamping yang bisa mengandung air. Ciri paling mudah batu gamping yang mengandung air apabila batu gamping itu memiliki rongga.  Heru memastikan penjelasannya ini bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Heru pun mangatakan, bahwa pembangunan Pabrik Semen di Rembang akan menimbulkan dampak positif yang sangat signifikan. “Masyarakat bisa bekerja di Pabrik, sehingga nilai pengangguran di Kota Rembang sendiri akan berkurang dikarenakan masyarakatnya bekerja dan menerima hasilnya untuk mereka sendiri,” tegas Heru.

Sidang ini berawal dari gugatan Joko Prianto, dkk yang menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2012. Adapun tergugat dala kasus ini adalah Gubernur Jawa Tengah yang mengeluarkan izin lingkungan ini dan PT Semen Indonesia Tbk selaku tergugat intervensi.

Populer Minggu Ini

Baru Dibuka, Kuota Arus Balik Mudik Gratis Jurusan Tuban-Jakarta Sudah Penuh

kabartuban.com - Baru dibuka kurang lebih tiga jam, kuota...

Oknum Polisi Terjaring Razia di Kos Bersama Wanita Muda

kabartuban.com – Seorang oknum anggota polisi berinisial TM (21),...

Satpol PP Tuban Gelar Razia Gabungan, Temukan Miras dan Pasangan Tidak Sah

kabartuban.com – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja...

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Pasar Glondonggede

kabartuban.com - Diduga akibat korsleting listrik, sebuah kios sayur...

Menjelang Lebaran 141 Pasangan di Tuban Malah Memilih Bercerai

kabartuban.com - Hari Raya idul Fitri tinggal dua pekan...
spot_img

Artikel Terkait