Saksi Ahli : Batu Gamping di Rembang itu Tidak Mengandung Air

Foto 1 (1)kabartuban.com – Sidang gugatan terhadap izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah kembali berlangsung Kamis (19/3). Agenda sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kali ini mendengar kesaksian dari saksi ahli tergugat.

Kuasa hukum tergugat menghadirkan Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Heru Hendrayana sebagai saksi ahli. Kehadiran pakar hidrologi ini untuk menjawab persoalan lingkungan yang menjadi isu kuat dari para penggugat.

Dalam kesaksiannya, Heru mengatakan PT Semen Indonesia Tbk melakukan penambangan batu gamping (kapur) sebagai bahan baku semen. Batu seperti ini berada di wilayah yang tidak memiliki sumber air. “Jadi tidak ada masalah dalam pembangunan pabrik semen di Rembang,” kata Heru, Kamis (19/3).

Batu gamping merupakan  batuan karbonat yang memiliki kandungan mineral kalsit (CaCO3) tinggi. Batu ini memiliki warna putih keabu-abuan. Agar dapat dimanfaatkan sebagai campuran bahan bangunan setelah melalui proses pembakaran.

Batu gamping yang berada di Rembang itu adalah batu gamping yang tidak memiliki pori-pori. Selain itu, ada pula batu gamping yang bisa mengandung air. Ciri paling mudah batu gamping yang mengandung air apabila batu gamping itu memiliki rongga.  Heru memastikan penjelasannya ini bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Heru pun mangatakan, bahwa pembangunan Pabrik Semen di Rembang akan menimbulkan dampak positif yang sangat signifikan. “Masyarakat bisa bekerja di Pabrik, sehingga nilai pengangguran di Kota Rembang sendiri akan berkurang dikarenakan masyarakatnya bekerja dan menerima hasilnya untuk mereka sendiri,” tegas Heru.

Sidang ini berawal dari gugatan Joko Prianto, dkk yang menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2012. Adapun tergugat dala kasus ini adalah Gubernur Jawa Tengah yang mengeluarkan izin lingkungan ini dan PT Semen Indonesia Tbk selaku tergugat intervensi.

Populer Minggu Ini

Bhayangkara Tuban Terguncang, Kapolres Diberhentikan Untuk Menjalani Pemeriksaan Propam

kabartuban.com - Isu dugaan penyimpangan internal yang menyeret Kapolres Tuban,...

SIG Pabrik Tuban Raih Penghargaan Nasional, Hemat 2,8 Juta GJ Energi dan Tekan Emisi CO₂

kabartuban.com - Komitmen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)...

Pasca Puting Beliung, BPBD–TNI–Polri Gerak Cepat Bantu Warga Semanding

kabartuban.com - suasana haru masih terasa di Kecamatan Semanding,...

Keputusan FID Kilang Tuban Ditargetkan Bulan Ini, Pemerintah Finalkan Pembahasan dengan Rosneft

kabartuban.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Update Puting Beliung Tuban: BPBD Catat 77 Rumah Terdampak, Tegalagung Paling Parah

kabartuban.com - Data kerusakan akibat angin puting beliung di...

Artikel Terkait