Saksi Ahli : Batu Gamping di Rembang itu Tidak Mengandung Air

Foto 1 (1)kabartuban.com – Sidang gugatan terhadap izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah kembali berlangsung Kamis (19/3). Agenda sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kali ini mendengar kesaksian dari saksi ahli tergugat.

Kuasa hukum tergugat menghadirkan Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Heru Hendrayana sebagai saksi ahli. Kehadiran pakar hidrologi ini untuk menjawab persoalan lingkungan yang menjadi isu kuat dari para penggugat.

Dalam kesaksiannya, Heru mengatakan PT Semen Indonesia Tbk melakukan penambangan batu gamping (kapur) sebagai bahan baku semen. Batu seperti ini berada di wilayah yang tidak memiliki sumber air. “Jadi tidak ada masalah dalam pembangunan pabrik semen di Rembang,” kata Heru, Kamis (19/3).

Batu gamping merupakan  batuan karbonat yang memiliki kandungan mineral kalsit (CaCO3) tinggi. Batu ini memiliki warna putih keabu-abuan. Agar dapat dimanfaatkan sebagai campuran bahan bangunan setelah melalui proses pembakaran.

Batu gamping yang berada di Rembang itu adalah batu gamping yang tidak memiliki pori-pori. Selain itu, ada pula batu gamping yang bisa mengandung air. Ciri paling mudah batu gamping yang mengandung air apabila batu gamping itu memiliki rongga.  Heru memastikan penjelasannya ini bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Heru pun mangatakan, bahwa pembangunan Pabrik Semen di Rembang akan menimbulkan dampak positif yang sangat signifikan. “Masyarakat bisa bekerja di Pabrik, sehingga nilai pengangguran di Kota Rembang sendiri akan berkurang dikarenakan masyarakatnya bekerja dan menerima hasilnya untuk mereka sendiri,” tegas Heru.

Sidang ini berawal dari gugatan Joko Prianto, dkk yang menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2012. Adapun tergugat dala kasus ini adalah Gubernur Jawa Tengah yang mengeluarkan izin lingkungan ini dan PT Semen Indonesia Tbk selaku tergugat intervensi.

Populer Minggu Ini

Tegas dan Humanis, Satlantas Tuban Tilang 224 Kendaraan Konvoi PSHT

kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menindak...

Komplotan Copet Beraksi di Haul Sunan Bonang, Polisi Amankan Satu Pelaku

abartuban.com - Momen khidmat peringatan Haul Sunan Bonang di...

Temuan Granat Nanas Gegerkan Wisata Pelang, Diduga Peninggalan Zaman Penjajahan

kabartuban.com – Sebuah granat jenis nanas ditemukan di kawasan...

Komisi III DPRD Tuban Dorong Optimalisasi PAD dari Laut, Tambang, dan Pajak Daerah

kabartuban.com – Komisi III DPRD Kabupaten Tuban menyoroti sejumlah...

Bukan Ulah Aphelion, Dingin Tuban Ternyata Salam dari Musim Kemarau

kabartuban.com – Suhu dingin yang melanda wilayah Jawa timur...
spot_img

Artikel Terkait