Saksi Ahli : Batu Gamping di Rembang itu Tidak Mengandung Air

Foto 1 (1)kabartuban.com – Sidang gugatan terhadap izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah kembali berlangsung Kamis (19/3). Agenda sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kali ini mendengar kesaksian dari saksi ahli tergugat.

Kuasa hukum tergugat menghadirkan Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Heru Hendrayana sebagai saksi ahli. Kehadiran pakar hidrologi ini untuk menjawab persoalan lingkungan yang menjadi isu kuat dari para penggugat.

Dalam kesaksiannya, Heru mengatakan PT Semen Indonesia Tbk melakukan penambangan batu gamping (kapur) sebagai bahan baku semen. Batu seperti ini berada di wilayah yang tidak memiliki sumber air. “Jadi tidak ada masalah dalam pembangunan pabrik semen di Rembang,” kata Heru, Kamis (19/3).

Batu gamping merupakan  batuan karbonat yang memiliki kandungan mineral kalsit (CaCO3) tinggi. Batu ini memiliki warna putih keabu-abuan. Agar dapat dimanfaatkan sebagai campuran bahan bangunan setelah melalui proses pembakaran.

Batu gamping yang berada di Rembang itu adalah batu gamping yang tidak memiliki pori-pori. Selain itu, ada pula batu gamping yang bisa mengandung air. Ciri paling mudah batu gamping yang mengandung air apabila batu gamping itu memiliki rongga.  Heru memastikan penjelasannya ini bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Heru pun mangatakan, bahwa pembangunan Pabrik Semen di Rembang akan menimbulkan dampak positif yang sangat signifikan. “Masyarakat bisa bekerja di Pabrik, sehingga nilai pengangguran di Kota Rembang sendiri akan berkurang dikarenakan masyarakatnya bekerja dan menerima hasilnya untuk mereka sendiri,” tegas Heru.

Sidang ini berawal dari gugatan Joko Prianto, dkk yang menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2012. Adapun tergugat dala kasus ini adalah Gubernur Jawa Tengah yang mengeluarkan izin lingkungan ini dan PT Semen Indonesia Tbk selaku tergugat intervensi.

Populer Minggu Ini

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Tangani Keluhan BBM bermasalah, 57 Persen Kasus Tuntas

kabartuban.com - Pertamina Patra Niaga bergerak cepat merespons laporan...

Miras Es Moni Picu Cekcok Maut di Palang, Seorang Nelayan Tewas Dikeroyok Teman Sendiri

kabartuban.com - Suasana santai di sebuah warung di Dusun...

Motor Brebet, Antara Klaim dan Kompensasi Pertamina

kabartuban.com - Daripada mesin mbrebet (red; ngadat), mending isi...

Parkiran Kebonsari kian Lesu, Pemkab Tuban Putar Arah Hidupkan Kembali Terminal Wisata Kebonsari

kabartuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berupaya menghidupkan kembali...

Bengkel Mitra Pertamina Diserbu Warga Usai Ada Kebijakan Penanggungan Biaya Kerusakan Karena Pertalite

*Motor Mogok Usai Isi Pertalite, Bengkel Mitra Pertamina di...
spot_img

Artikel Terkait