kabartuban.com – Selama dua bulan terakhir pasca bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan strategis di wilayah kota.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk menertibkan keberadaan PKL agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, khususnya bagi pedagang yang masih diberikan dispensasi atau toleransi berjualan di ruang publik. Penertiban ini mengacu pada Perda 16/2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perda 9/2024 Tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Tuban.
Kasatpol PP Tuban, Gunadi menyampaikan bahwa titik-titik yang telah menjadi lokasi pembinaan meliputi Jalan Ronggolawe, Jalan Dr. Soetomo, Jalan AKBP Suroko, Jalan Lukman Hakim, Jalan Pramuka, dan Jalan Mastrip.
“Ke depan, tidak menutup kemungkinan kegiatan serupa akan dilaksanakan di ruas jalan lainnya seperti Jalan Pahlawan, Jalan Diponegoro, dan Jalan Sunan Kalijaga, ” terang Gunadi pada Senin 02/06/2025.
Dalam setiap kesempatan sosialisasi, Satpol PP menegaskan bahwa selama masa dispensasi masih diberikan, PKL harus memanfaatkannya dengan baik dan tetap mematuhi ketentuan. Salah satu larangan tegas adalah tidak diperbolehkannya meninggalkan barang dagangan, peralatan, maupun perlengkapan di lokasi usai berjualan.
“Kebijakan ini diterapkan guna menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan kota,” ujarnya.
Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa masih ada PKL yang mengabaikan imbauan tersebut. Beberapa di antaranya diketahui meninggalkan barang di area publik, sehingga Satpol PP terpaksa mengamankan peralatan sebagai bentuk penegakan aturan.
“Barang-barang yang diamankan di antaranya dua unit gerobak dari Jalan Ronggolawe, satu gerobak buah-buahan dari Jalan Dr. Soetomo, serta dua tenda, dua meja, satu kursi plastik, dan satu kursi kayu dari titik lainnya,” jelas Gunadi.
Gunadi, menegaskan bahwa barang yang diamankan tidak bisa langsung dikembalikan. Para pemilik diwajibkan menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PPUD di Kantor Satpol PP untuk melalui proses pemberkasan dan klarifikasi. Pengembalian barang hanya dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah berharap para PKL dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika kota, serta menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan selama masa dispensasi masih berlaku. (fah)