kabartuba.com – PT Semen Gesik, berikan sertifikasi bagi ratusan tukang bangunan (pekerja bangunan) yang berada di 6 Kabupaten dan kota di Bandung dan sekitarnya, meliputi Kabupaten Bandung, Kota Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut.
Sebagai perusahaan yang peduli dengan sumberdaya pekerja bangunan, KSO PT Semen Indonesia itu, bukan kali ini saja memberikaan sertifikasi bagi para tukang, yang merupakan ujug tombak pembangunan infrastruktur. Dalam beberapa kesempatan, kegiatan serupa juga sudah dilaukan di berbaagai daerah.
“Kali ini ada 800 tukang bangunan yang ikut sertifikasi, harapanya kegiatan ini mampu meningkatkan kompetensi para tukang bangunan agar memiliki daya saing,” ujar Direktur Komersial PT Semen Gresik, M Saifudin, Kamis (10/8/2017).
Dalam kegiatan sertifikasi itu, PT Semen Gresik bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK). Dari Program Komunitas Jago Bangunan yang telah berlangsung sejak 2007, PT Semen Gresik sampai dengan saat ini telah memiliki anggota komunitas sebanya 16.751 tukang bangunan, dan 6.007 tukang di antaranya telah tersertifikasi.
“Sampai akhir tahun 2017, PT Semen Gresik menargetkan anggota komunitas Jago Bangunan bertambah menjadi 17.581 tukang,” lanjut M Saifudin, usai membuka kegiatan Sertifikasi di GOR Arcamanik Bandung, Kamis.
Dengan bekal sertifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi, kompentensi tukang bangunan akan lebih dihargai, sehingga mampu memberikan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan, bahkan untuk bekerja di proyek skala besar sekalipun.
“Terlebih lagi, pemberlakuan MEA, ini akan mengancam mata pencaharian para tukang bangunan lokal bila mereka tidak dibekali dengan kompetensi yang memadai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Riky Aditya Nasir mengapresiasi upaya yang dilakukan Semen Gresik untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja jasa konstuksi.
“Dengan adanya Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pemerintah berkewajiban meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang jasa konstruksi dengan pemberian sertifikasi dan akreditasi,” ungapnya.
Menurut Aditya, dengan pemberian sertifikasi bagi tenaga kerja jasa konstruksi, maka tukang bangunan dapat dikategorikan sebagai tenaga terampil. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia cenderung paling tinggi dalam jumlah tenaga ahli dan tenaga terampil.
“Jumlah tenaga ahli yang sudah tersertifikasi di Indonesia tergolong yang terbanyak di ASEAN, namun ke depan masih perlu ditingkatkan karena pertumbuhan industri konstruksi mencapai 6% per tahun, dan Indonesia menyumbang 67% dari pasar konstruksi ASEAN,” katanya. (Luk/Adv)
