kabartuban.com – Sejak tiga bulan lalu, Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban Nur Indayani mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Tuban. Nur Indrayani terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Meski Kades Sawir telah ditetapkan sebagai terdakwa, tetapi hingga kini belum ada Pelaksana Tugas (Plt) yang dipercaya menjalankan Pemerintahan Desa Sawir untuk sementara waktu. Kekosongan kepemimpinan tersebut membuat jalanya pemerintahan desa terhambat.
“Sejak tidak ada Kades, administrasi desa terhambat. Warga yang minta surat juga terhambat. Bahkan, sekarnag jika ada warga minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat tidak bisa langsung jadi,” terang Amandan Sutomo, salah satu perangkat Desa Sawir kepada kabartuban.com, Rabu (18/05/2016).
Sutomo menjelaskan bahwa, selama ini jika membutuhkan tandatangan Kades perangkat desa harus ke Lapas terlebih dahulu untuk menemui Nur Indrayani, padahal waktu untuk menjenguk tahanan hanya ada di hari Rabu.
“Jadi surat-surat yang membutuhkan tandatangan Kades paling cepat jadinya satu minggu. Untuk itu, kita ke Bapemas untuk konsultasi bagaimana baiknya agar pemerintahan desa dapat segera berjalan dengan baik,” jelas Sutomo.
Sutomo menjelaskan bahwa, pada bulan April lalu pihak Kecamatan Tambakboyo mengumpulkan seluruh Kades dan berjanji akan segera mengukuhkan Plt Kades Sawir. Namun nyatanya hingga saat ini belum juga terbentuk.
“Kami berharap Desa Sawir segera ada Plt Kadesnya. Sehingga, pemerintahan Desa Sawir bisa segera berjalan normal,” harapnya.
Sementara itu, Mahmudi, selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (Bapemas, Pemdes dan KB) Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi melalui ponsel mengatakan bahwa hingga saat ini permasalahan di Desa Sawir masih dalam proses.
“Permasalahan tersebut saat ini, masih dalam proses,” kata Mahmudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. (al/riz)