Tak Bisa Sembarangan Angkut Peziarah, Becak Sunan Bonang Kini Wajib Plat Resmi

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban telah resmi mulai menerapkan skema baru arus peziarah menuju kawasan wisata religi Sunan Bonang. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), kebijakan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali perekonomian masyarakat di sekitar Terminal Wisata Kebonsari.

Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari audiensi antara DLHP Tuban dengan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di area parkir Kebonsari pada Senin (3/11/2025) lalu. Dalam pertemuan itu, Kepala DLHP Tuban Anthon Tri Laksono menegaskan bahwa seluruh kendaraan peziarah akan dipusatkan di area parkir Kebonsari.

“Dengan sistem terpusat, arus peziarah lebih tertata dan kegiatan ekonomi di sekitar terminal bisa kembali bergerak,” kata Anthon saat itu.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, para tukang becak yang biasa mangkal di sekitar Museum Kambang Putih kini diwajibkan mendaftar ulang untuk mendapatkan plat resmi dari pemerintah. Mereka nantinya hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dari terminal Kebonsari menuju kompleks makam Sunan Bonang.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DLHP Tuban, Yuli Imam Isdarmawan, menyebut pihaknya mulai menertibkan becak-becak yang beroperasi di luar zona yang ditentukan.

“Becak tanpa plat resmi tidak diperbolehkan beroperasi. Mereka hanya diperbolehkan mengantar peziarah dari parkiran kebonsari menuju makam sunan Bonang, namun mereka kami larang untuk perjalanan balik ke parkiran,” tegas Imam, Rabu (5/11/2025).

Bagi peziarah yang hendak kembali ke area parkir bus, DLHP menyiapkan alternatif shuttle resmi bekerja sama dengan pengusaha transportasi lokal. Setiap perjalanan pulang dikenakan tarif Rp10.000 per unit shuttle. Dan untuk naik becak menuju makam Sunan Bonang, Peziarah dikenakan tarif 15.000 untuk 2 orang.

“Untuk tarif ke wisata lainnya seperti Asmoro Qondhi dan Bejagung masih kami kaji agar sesuai dengan kondisi pasar,” ujarnya.

Kebijakan baru ini mendapat sambutan positif dari sejumlah tukang becak. Bambang, salah satu pengemudi becak dan juga keamanan, menilai aturan tersebut dapat membantu penataan arus peziarah asal dijalankan dengan adil.

“Kalau shuttle-nya masih beroperasi di luar zona resmi seperti di Bejagung atau Dasin, ya kami tetap susah bersaing. Harus ada komitmen bersama supaya sistem ini berjalan,” ucapnya.

Dengan penerapan skema baru ini, DLHP Tuban berharap arus peziarah ke makam Sunan Bonang dapat lebih tertib dan adil bagi semua pelaku usaha di kawasan wisata religi tersebut mulai dari tukang becak hingga pengusaha shuttle. (fah)

Populer Minggu Ini

Hadapi Musim Hujan, Polres Tuban Pimpin Apel Siaga Bencana: Kolaborasi Lintas Instansi Dikerahkan

kabartuban.com - Mengantisipasi potensi bencana alam di musim penghujan,...

Dukung Program MBG Presiden Prabowo, Yayasan Patriot Perjuangan Nusantara Resmikan Dapur SPPG di Tambakboyo

kabartuban.com - Dukungan terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis...

Pesan Mesra Berujung Maut, Perangkat Desa Tewas Dibacok Tetangga Sendiri

kabartuban.com – Suasana pagi di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek,...

Polres Tuban Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Investasi Bodong, Sidang Ditunda Sepekan

kabartuban.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Lirin...

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Tangani Keluhan BBM bermasalah, 57 Persen Kasus Tuntas

kabartuban.com - Pertamina Patra Niaga bergerak cepat merespons laporan...
spot_img

Artikel Terkait