kabartuban.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban kembali mengunjungi Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Jalan dan Jembatan, hal itu dilakukan lantaran kepemilikan aset Jembatan Glendeng penghubung Tuban-Bojonegoro yang belum jelas, Jum’at, (22/7/2022).
Sebelumnya, Sekda Pemprov Jawa Timur telah mengirimkan surat kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR untuk meminta petunjuk dan penegasan terkait permasalahan Jembatan Glendeng tersebut.
Salah satu isi surat tersebut yakni permasalah aset Jembatan Glendeng yang mana tidak tercatat dalam aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Tuban maupun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sehingga selalu menjadi kendala dalam penyelesaian kontruksi secara menyeluruh.
Usai melaksanakan kunjungannya, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menyampaikan bahwa Jembatan Glendeng ini status asetnya tidak tercatat dimanapun. Sehingga dari hasil koordinasi ini, Kementrian PUPR menyerahkan sepenuhnya ke Pemprov Jawa Timur untuk secepatnya dilaksanakan.
“Status kepemilikannya tidak tercatat dimanapun, sehingga dari pusat akan diserahkan ke Pemprov Jatim,” jelas Fahmi.
Baca juga: Terjadi Lagi! Anak Kiai Cabuli Santriwati Hingga Melahirkan
Lanjut Fahmi, usai koordinasi di pusat saat ini, dirinya akan melanjutkan koordinasi ke Dinas Binas Marga PUPR Pemprov Jatim terkait hasil kunjungannya di Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Jalan dan Jembatan.
“Kami akan meminta agar secepatnya ditindaklanjuti. Sehingga proses penyerahan aset cepat selesai dan bisa dikerjakan,” tambah politisi asal PKB itu.
Sekedar diketahui, Jembatan Glendeng dulunya dibangun bersama-sama pada tahun 1989-1990 dengan penanganan berupa bangunan bawah oleh Pemkab Tuban dan Pemkab Bojonegoro, kemudian bangunan atas berupa rangka baja merupakan bantuan Pemerintah Pusat serta pengangkutan, pemasangan rangka baja dan lantai jembatan oleh Pemprov Jawa Timur. Sehingga usai pembangunan jembatan tersebut selesai, hingga saat ini belum ada kepastian kepemilikan aset yang jelas. (dil/*)