kabartuban.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Kenaikan tarif ojol ini menyusul kenaikan harga BBM yang mulai diterapkan pada 3 September lalu.
Kenaikan tarif ojol ini dilakukan pemerintah mengingat harga BBM subsidi yang juga sudah lebih dulu naik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan.
“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022) kemarin.
Lebih lanjut Hendro menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut akan berlaku pada besok, Sabtu (10/9/2022) tepatnya pada pukul 00.00 WIB.
“Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan,” lanjutnya.
Baca Juga: Turunkan Angka Pengangguran di Tuban, Pemkab Adakan Job Fair
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Driver Ojek Online Ronggolawe Tuban, Yuri Novianto mengatakan pihaknya berharap penyesuaian tarif tidak hanya untuk ojek online saja, melainkan juga pada kurir delivery order makanan dan minuman.
“Karena selama ini mulai dari tahun 2015 sampai sekarang tidak ada suatu regulasi pun yang mengatur secara spesifik,” bebernya saat ditemui oleh reporter kabartuban.com.
Masih lanjutnya, jika untuk masalah tarif terdapat 2 (dua) kementerian yang menaungi yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk kurir delivery online, sedangkan untuk pengantaran penumpang dintentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Paling tidak minimal ada konsorsium kementerian terkait mengeluarkan lembaran negara untuk mengatur ojek online,” ucapnya.
Untuk diketahui berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru yang dipaparkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000
Sejalan dengan keputusan pemerintah, Grab Indonesia juga segera mengumumkan tarif ojol yang baru. Grab akan menetapkan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, termasuk waktu penerapannya yaitu Sabtu 10 September 2022.
Pernyataan itu disampaikan Tirza Munusamy, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia
“Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Tirza dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022). (hin/dil)