Tegakkan Hukum Demi Kesejahteraan Rakyat

Barisan Kepolisian saat berjaga pada salah satu aksi demonstrasi

Iim Sahlan – Sekiranya tidak asing lagi telinga kita mendengar kata “keadilan”. Bagaikan mu’jizat ataupun rahmat, keadilan menjadi sebuah mimpi dan dambaan untuk kemapanan kondisi masyarakat serta pemerintahan dalam sebuah Negara. Keinginan untuk mencapai sebuah kondisi Negara yang adil dan berwibawa  didengungkan dan dicita-citakan dalam berbagai hal. Namun hingga hari ini, banyak kalangan menganggap bahwa keadilan di bumi ini hanyalah mimpi. Benarkah keadilan yang menjadi cita – cita masyarakat dunia itu sulit tercapai, bahkan tidak mungkin terjadi ?. Pertanyaan yang mungkin tidak perlu untuk dijawab, namun cukup untuk dipahami, dimengerti , dan disikapi.

Definisi Keadilan

Banyak filsof, pemikir, akademisi, politisi, dan agamawan yang sejak jaman kuno berusaha menjabarkan tentang makna keadilan. Bahkan tidak sedikit pula yang mencoba masuk menggali hakekat makna sebuah keadilan. Namun pemaknaan itu tidak sampai pada ujungnya, dan hingga hari ini, arti dan makna itu terus bergerak dinamis. Akan tetapi, setidaknya ada beberapa arti keadilan yang seringkali disampaikan dalam beberapa lingkar ilmiah dan dijadikan referensi.

Menurut beberapa ahli theology, ada 2 (dua) arti keadilan yang dijabarkan. 1. Keadilan berarti memperlakukan dan memberikan hak yang sama kepada orang lain, 2. Keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Bagi seorang filsof seperti Aristoteles,  Keadilan diartikan kelayakan dalam tindakan manusia. Berbeda dengan Plato yang memproyeksikan Keadilan pada diri manusia. Sehingga menurut Plato, yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

Lain halnya dengan Socrates yang mengejawantahkan Keadilan pada segi pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta jika warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Socrates memproyeksikan Keadilan pada pemerintahan, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

Dari berbagai definisi, ada banyak kesimpulan yang menyampaiakan bahwa keadilan itu merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata keadilan terdapat dalam Pancasila, Sila ke 2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan Sila ke 5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Mengenai Keadilan, termaktub pula dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea II. Pada alinea II UUD 1945 berbunyi , bangsa Indonesia menyatakan: (1) perjuangan kemerdekaan sudah di depan pintu gerbang, dan (2) cita-cita bangsa selanjutnya (merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).

Kemudian pada Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang -Uundang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan bahwa ”materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas keadilan”. Dalam Penjelasannya dikemukakan “yang dimaksud dengan ”asas keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangn harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara tanpa kecuali.”

Dari beberapa hal yang di dalamnya mengandung kata keadilan tersebut, dapat kita pahami bahwa cita – cita keadilan di negeri ini menjadi semangat dalam perencanaan sebuah sistem tata Negara, maupun penetapan peraturan perundang – undangan.

Undang – undang yang kemudian melahirkan sebuah produk hukum, dimana dalam teori keadilan hukum dalam suatu pemerintahan dan sistem Negara berlaku untuk seluruh warga Negara tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu.

Politisi, pejabat, dan seluruh aparatur Negara dengan lantang mengatakan bahwa “hukum harus ditegakkan”. Bagaimana dengan kenyataan yang ada. Apakah semua hukum di Negara ini sudah benar – benar ditegakkan ?, sudahkah hal itu menjadi sikap dan ketegasan dari seluruh bangsa ini ?. Mungkin setiap orang akan menjawab dengan kepentingannya masing –masing.

Namun apa pun alasannya, untuk mencapai kemanusiaan yang adil beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Hukum tetap harus ditegakkan di tanah air tercinta ini. Jika terlanjur bengkok harus diluruskan, jika terlanjur salah harus dibenarkan, dan jika terlanjur hilang harus dikembalikan. Seluruh bangsa ini harus kembali kepada semangat pendahulu kita, dan dalam menjalankan tata Negara serta hidup berbangsa harus mau dan mampu bersama – sama mengejar cita – cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Seluruh elemen bangsa ini harus membangun kembali atau memperbaiki semangat nasionalisme untuk bersatu berjuang demi kesejahteraan rakyat, tanpa mengedepankan kepentingan pribadi maupun golongan. Kita seyogyanya mengingat, mencontoh, dan menauladani para pendahulu negeri ini sebelum kemerdekaan. Dengan semangat nasionalisme, dan dengan kesepahaman bersama bahwa NKRI adalah harga mati, seluruh elemen bangsa bersatu padu berjuang mengibarkan Sang Merah Putih untuk berdiri tegak di muka bumi. Hingga pada puncaknya, Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan pada 17 Agustus 1945.

Jika hari ini keadilan dijunjung tinggi dan kepentingan rakyat secara menyeluruh diutamakan, maka Nusantara ini akan tercipta dalam kondisi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pencapaian atas “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” akan menjadi batu loncatan untuk menuju “Ketuhanan Yang Maha Esa”, “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, “Persatuan Indonesia”, dan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.

Semua aparartur Negara di seluruh pelosok negeri harus melakukan penegakan hukum, sehingga masyarakat merasa terayomi dan terlindungi. Jika hal ini tidak dilakukan dan hukum hanya menjadi dasar serta teori untuk dimainkan, maka semua produk hukum di Negara ini hanya pepesan kosong. Seperti pistol tanpa peluru, bolpoin tanpa tinta, dan hukum sama halnya dengan pesawat tempur tanpa senjata.

Jangan sampai terjadi, kalaupun sudah terjadi jangan sampai terulang lagi, hukum menjadi komoditi untuk diperjualbelikan dan mesin pengais uang haram bagi oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab. (Pemimpin Redaksi kabartuban.com)

Populer Minggu Ini

Bawaslu Temukan 180 Calon Anggota KPPS Ternyata Bagian dari Parpo

kabartuban.com -- Ratusan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara...

Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Kabupaten Tuban

kabartuban.com -- Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya dalam...

KPU Umumkan Tema Debat Pilgub Jatim 2024

kabartuban.com -- Debat Perdana Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim)...

KPI Pusat Gelar Sosialisasi Cegah Pelanggaran Siaran Pilkada 2024

kabartuban.com -- Mencegah pelanggaran siaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

Replika Patung Polisi di Tuban Efektif Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

kabartuban.com – Polres Tuban mengambil langkah kreatif untuk meningkatkan...
spot_img

Artikel Terkait