kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah sepakat bahwa Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) khususnya di Tuban mengalami kenaikan menjadi Rp5.000 rupiah per suara.
Nantinya hal tersebut berlaku pada Tahun 2023 dimana kenaikan Dana Banpol itu ditandai dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (R-APBD) Tuban tahun anggaran 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tuban, Didik Purwanto jika Dana Banpol mengalami kenaikan dibandingan pada pemilu yang lalu.
“Secara resmi sudah disepakati kenaikan Dana Banpol menjadi Rp5.000 rupiah per suara,” ujarnya kepada kabartuban.com, Senin (19/12/2022).
Baca juga : Permainan Lato-lato Zaman Dahulu Kembali Ngehits di Kalangan Anak-anak
Baca juga : Menko PMK Sebut Tak Ada Pembatasan Perayaan Natal dan Tahun Baru
Tambahnya, jika kenaikan tersebut tinggal menunggu Surat Keterangan (SK) dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Tinggal menunggu SK dari Gubernur Jatim,” lanjutnya.
Tim penilai dari Pemrov Jatim juga telah melakukan verifikasi dan hasilnya memenuhi syarat untuk dana Banpol di Tuban dinaikkan pada tahun depan. (hin/dil)