kabartuban.com – Pagi ini, Polres Tuban menerima laporan atas percobaan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh FF, korban kasus penganiayaan di Jati Gembol, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban terhadap R, Kamis (05/09/2024).
Sebelumnya, Polres Tuban menerima laporan adanya tindak penganiayaan terhadap FF. Namun, setelah ditelaah lebih dalam, terdapat dugaan jika penganiayaan yang diterima oleh FF merupakan buntut dari pelecehan seksual yang telah dilakukannya kepada R pada Senin, (02/09/2024) kemarin.
“Kedua laporan dari para pihak sudah kami terima, Mas,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban saat dihubungi media ini.
Dimas memaparkan kronologi tindakan asusila yang dilakukan oleh FF terhadap R. Berdasarkan pengakuan dari R, kejadian bermula ketika ia yang saat itu hendak membangunkan suaminya, L yang berbaring di sofa dikejutkan dengan kedatangan FF di rumahnya dalam kondisi mabuk dan setengah sadar.
“Utk informasi sementara menurut sdri. R, sdr L sempat berbaring di sofa rumah sdri R, setelah sdri R berupaya membangunkan, ada upaya dari sdr FF utk mencium leher korban,” tulis Dimas.
Mulanya, FF berusaha mencium leher R, kemudian mencoba melakukan tindakan lebih terhadapnya. Namun, dikarenakan saat itu R sedang mengalami menstruasi, FF tidak bisa melaksanakan niatnya lebih jauh.
“Karena sedang datang bulan, tidak jadi. Namun, sudah ada percobaan,” papar Dimas lagi.
Kasat Reskrim Polres Tuban itu juga menambahkan bahwa kasus ini masih terus didalami dengan mencari fakta-fakta berdasarkan keterangan dari korban dan keterangan dari saksi yang ada.
“Namun sementara masih kami dalami fakta-fakta berdasarkan keterangan korban dan saksi,” pungkasnya. (fah/za)