kabartuban.com – Seorang warga asal Dusun Tirogo, Jatirogo, Kabupaten Tuban, bernama Pujiono, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap bersama dua rekannya karena terlibat dalam pembuatan senjata api ilegal yang akan dikirim ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Pujiono tak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia bekerja sama dengan Teguh Wiyono, warga Kelurahan Karangpacar, Bojonegoro, serta Mohammad Kamaludin, warga Dusun Gempol, Sukosewu, Bojonegoro. Dalam jaringan ini, Pujiono bertugas membuat popor senjata, sementara Mohammad Kamaludin menjadi operator mesin perakitan senpi, dan Teguh Wiyono berperan sebagai pemasok sekaligus distributor.
Ketiganya ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) oleh tim gabungan Polda Jawa Timur dan Satgas Khusus Mabes Polri. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Yuni Enumbi di Kampung Ampas Km 76, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Bojonegoro, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk mesin bubut, alat las, serta peralatan lain untuk merakit senjata api. Kapolda Jawa Timur, Komjen Imam Sugianto, dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa para tersangka telah memproduksi enam pucuk senjata api dan 882 butir amunisi.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan total 982 butir amunisi dengan berbagai kaliber, lima pucuk senjata rakitan—dua laras panjang dan tiga laras pendek—serta satu unit mobil pikap Suzuki yang digunakan dalam operasional mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Komjen Imam menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan metode unik untuk mengirimkan senjata api tersebut ke Papua. Mereka menyembunyikan senjata dalam wadah mesin kompresor yang telah dimodifikasi. Setelah dipotong dan dibagi dalam beberapa bagian, senjata dan amunisi diselundupkan menggunakan jasa ekspedisi.
Kini, Pujiono dan dua rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas keterlibatan mereka dalam peredaran senjata ilegal yang mengancam keamanan negara. (fah)