kabartuban.com – Setelah dinyatakan sebagai zona merah oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Bupati Tuban H. Fathul Huda menginstruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban untuk lebih meningkatkan koordinasi, kompetensi dan upaya penanganan Covid-19. Bupati menyatakan status penanganan Covid-19 di Kabupaten Tuban telah resmi menjadi Status Keadaan Darurat, Kamis (09/04/2020).
Sebelumnya, Kabupaten Tuban dalam kondisi status keadaan tertentu darurat bencana Infeksi Covid-19, sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. Sejak dua orang warga Tuban terkonfirmasi positif Covid-19, Status Tuban menjadi darurat.
“Saya minta semuanya lebih meningkatkan koordinasi dan kompetensi penanganan Covid-19 di Tuban. Tidak hanya di tingkat Kabupaten, di tingkat Kecamatan dan Desa juga harus lebih didorong, utamanya penertiban physical distancing,” terang Bupati.
Bupati meminta kepada seluruh masyarakat Tuban untuk tenang dan tidak panik. Pemerintah Kabupaten Tuban berupaya keras dan terus bekerja untuk menangani Covid-19 di Tuban, dan untuk dua kasus positif tersebut, telah dilakukan berbagai upaya penanganan dan pemutusan mata rantai penyebarannya.
Baca Juga : Kondisi Pasien Positif Corona Tuban Membaik, Seluruh Keluarga Negatif
Sementara itu, data update Covid-19 pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban menyebutkan, saat ini tercatat 447 Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan dari jumlah tersebut sebanyak 138 orang dinyatakan selesai pemantauan, untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 7 orang, dan 5 diantaranya dinyatakan sembuh dan negatif. Sedangkan data positif terinfeksi Virus Corona dua orang, satu diantaranya meninggal dunia dan satu yang lainnya sedang menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD dr. R. Koesma. (im/dil)