Perhutani-Pemkab Masih Belum Temukan Kata Sepakat Mengenai Pengelolaan Potensi Wisata

589

kabartuban.com– Sektor Pariwisata masih sulit diharap mampu menyumbang Pendapatan Aseli Daerah (PAD) lebih dari besar lagi. Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Dinas Pariwisata dan

Perkonomian Kabupaten Tuban, Sunaryo, menyatakan hal itu disebabkan sebagian besar potensi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, masuk dalam wilayah kewenangan PT Perhutani.Menurut Sunaryo, seharusnya Perhutani tidak membuka tempat-tempat wisatanya sebelum rekomendasi dari bupati setempat turun. “ Sesuai UU 41/1999 tentang Kehutanan, lahan hutan
yang dibuka untuk keperluan lain harus mendapat rekomendasi kepala daerah setempat,” jelas Sunaryo, Minggu (29/4).

Sunaryo menyayangkan tindakan Perhutani tersebut. Tanpa rekomendasi dari Bupati, Pemkab tidak bisa melakukan kontrol terhadap tempat-tempat wisata yang dikelola Perhutani. Sebab meski lahan tersebut pengelolaannya menjadi hak Perhutani, namun tetap menjadi wilayah teritorial Pemkab. Catatan Sunaryo, hingga kini terdapat Empat tempat wisata yang dikelola Perhutani, yakni Wisata

Pantai Sowan di Desa Sowan, Kecamatan Bancar, Wisata Air Panas Prataan di Kecamatan Parengan, Goa Putri Asih di Kecamatan Montong dan Bumi Perkemahan Krawak yang menjadi satu paket dengan Air Terjun Nglirip di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan. Semuanya, kata Sunaryo, disebut ilegal karena belum mendapat rekomendasi Bupati.

Khusus untuk Goa Putri Asih, menurut Sunaryo, sudah dinyatakan terlarang sebagai tempat wisata oleh Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP) Mojokerto. Hasil penelitian BPPP, goa Putri Asih diindikasikan sebagai peninggalan purbakala karena ditemukan jejak-jejak sejarah purba. Selain itu, kontruksi goa Putri Asih tidak terlalu kuat dan kandungan oksigennya (O2) tipis sehingga dikhawatirkan akan membahayakan wisatawan yang berkunjung. “ Kenyataannya sampai sekarang tetap dibuka untuk wisata. Padahal sudah pernah ditutup,” kata Sunaryo.

Karena Pemkab menganggap tempat-tempat wisata tersebut ilegal, maka tidak ada kewajiban yang dibebankan kepada Perhutani terhadap Pemkab, termasuk pajak dan retribusi. Pemkab sendiri sudah beberapa kali melakukan pendekatan dengan pihak Perhutani, namun sejauh ini belum tercapai kesepakatan. Selama ini Pemkab hanya mendapat korporasi 10 persen dari pendapatan
tempat-tempat wisata tersebut. Padahal, menurut Sunaryo, seharusnya Pemkab berhak memungut pajak dan retribusinya.

Administratur Perhutani KPH Parengan,Ir. Aswandi, saat dihubungi Kabartuban.com mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengelola tempat wisata. Adapun tempat wisata air panas Prataan, Goa Putri Asih dan Bumi Perkemahan Krawak yang masuk wilayah KPH Parengan, kata Aswandi, dikelola sepenuhnya oleh Perhutani KBM-WBU Surabaya. “ Jadi kami ya tidak tahu menahu soal
tempat-tempat wisata itu, Mas. Wong nggak pernah ikut mengurus,”
jawab Aswandi (bek)

/