kabartuban.com – Polres Tuban mengambil tindakan tegas terhadap ratusan penggembira perguruan silat yang nekat melakukan konvoi dan bertindak anarkis saat pengesahan warga baru, Selasa malam hingga Rabu (9/7/2025) dini hari.
Sebanyak 294 orang diamankan petugas gabungan, termasuk 170 unit sepeda motor yang digunakan dalam konvoi. Para penggembira tersebut mayoritas berasal dari luar daerah seperti Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Surabaya, dan Rembang.
Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, menegaskan bahwa penertiban dilakukan menyusul keresahan masyarakat yang selama ini terganggu oleh konvoi perguruan silat. Ia menyebut kegiatan tersebut telah dilarang sebelumnya, namun tetap dilanggar dan bahkan menimbulkan gangguan keamanan.
“Sebelumnya sudah kita larang konvoi. Tapi mereka tetap jalan dan bertindak anarkis. Motor kita amankan di Mapolres. Kalau ketangkap lagi, bukan hanya motornya, orangnya juga akan kita tahan,” tegas Kapolres.
Yang lebih miris, di antara ratusan penggembira yang diamankan, terdapat seorang anak berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Petugas juga menemukan sejumlah penggembira membawa dan mengonsumsi minuman keras jenis arak, bahkan beberapa di antaranya sempat diamuk massa karena membuat keributan dan merusak fasilitas umum.
“Mereka datang karena ajakan di media sosial, isinya provokasi untuk hadir dan membuat kekacauan,” ujar AKBP Tanasale.
Kapolres juga menyinggung kejadian serupa di daerah lain, seperti insiden di Tulungagung yang menyebabkan seorang ibu meninggal dunia karena tertabrak rombongan konvoi, serta kasus penusukan di Kota Malang akibat gesekan antara warga dan peserta konvoi.
“Bayangkan kalau kamu bikin ribut terus ditusuk orang, orang tuamu bagaimana? Anak kecil jadi yatim karena ulah kalian,” ucap Tanasale di hadapan ratusan pemuda-pemudi yang diamankan di Mapolres.
Sebagai bentuk edukasi, seluruh penggembira hanya diperbolehkan pulang setelah dijemput orang tua masing-masing. Sebelum dipulangkan, mereka diberi sarapan pagi oleh aparat dan diminta menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (fah)